SOLOPOS.COM - Menteri ATR/BPN, Hadi Tjahjanto saat melakukan kunjungan ke Kantor Pertanahan Kabupaten Sukoharjo pada Kamis (9/3/2023). (Solopos.com/Magdalena Naviriana Putri)

Solopos.com, BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto meminta pemerintah daerah (pemda) membebaskan tarif Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB) untuk pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL).

“Banyak pemerintah daerah yang membebaskan BPHTB, walaupun BPHTB itu diatur dengan peraturan daerah, namun kami memohon untuk rakyat BPHTB di nol rupiahkan [dibebaskan],” ujar Hadi di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seperti dilansir Antara, Kamis (13/7/2023).

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Hadi menyampaikan terima kasih ke pemerintah daerah yang sudah membebaskan BPHTB pada pendaftaran pertama program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL). “BPHTB dibebaskan itu tidak rugi, karena ketika sudah menjadi sertifikat kemudian dilakukan transaksi jual-beli, peralihan hak, dan sebagainya maka akan muncul lagi BPHTB yang menjadi pendapatan asli daerah,” katanya.

Apalagi, lanjutnya, terdapat hibah untuk mempercepat PTSL. Hadi juga berharap ada kabupaten atau kota di Kalimantan Selatan dalam waktu dekat yang dideklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten Lengkap.

Kota/kabupaten dinyatakan lengkap apabila seluruh bidang tanah terpetakan dan lengkap baik secara spasial dan yuridis yang ditandai dengan data buku tanah dan surat ukur yang diunggah telah akurat antara dokumen fisik dan elektronik. “Mudah-mudahan tahun 2023, ini sudah ada yang kita deklarasikan menjadi Kota atau Kabupaten lengkap,” kata Hadi.

Pertumbuhan ekonomi yang ditimbulkan dari suksesnya program PTSL sendiri luar biasa. Pada 2022 nilai ekonomi yang tercatat dari aktifitas Hak Tanggungan yang berasal dari hak tanggungan, BPHTB, Pajak Penghasilan (PPH), dan PNBP mencapai angka Rp5.574 triliun.
Sebelum ada program PTSL hanya ada 500.000 sertifikat yang diterbitkan per tahun. Namun melalui Program PTSL, penerbitan sertifikat tanah melonjak menjadi 7-8 juta sertifikat per tahun.

Program Pendaftaran Tanah Sistematis Lengkap (PTSL) menjadi program revolusioner yang dicanangkan Presiden Joko Widodo. Program tersebut dijalankan oleh Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) sejak tahun 2017 dan telah menyentuh seluruh lapisan masyarakat di penjuru Indonesia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya