Bisnis
Senin, 19 Februari 2024 - 17:42 WIB

MenkopUKM Sebut TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Mendag Diminta Bersikap Tegas

Dwi Rachmawati  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi tiktokshop. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (MenkopUKM) Teten Masduki menegaskan TikTok Shop masih melanggar aturan yang berlaku.

Menurutnya, TikTok semestinya memisahkan fitur e-commerce TikTok Shop dari aplikasi media sosial TikTok sesuai Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.31/2023.

Advertisement

Kebijakan dianggap tidak pandang bulu, meskipun TikTok menggabungkan bisnisnya ke e-commerce Tokopedia.

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).

Advertisement

“Kami di Kemenkop sudah jelas ya, TikTok masih melanggar Permendag No. 31/2023,” ujar Teten saat ditemui di Kantor KemenkopUKM, Senin (19/2/2024).

Teten mengaku tidak mempersalahkan investasi yang dilakukan TikTok ke Tokopedia. Namun, yang dipermasalahkan yaitu TikTok masih menyatukan fitur transaksi TikTok Shop mereka di dalam aplikasi media sosial TikTok.

“Seharusnya pisah dong,” ucapnya.

Advertisement

Teten mengaku masih menunggu dan terus berkoordinasi dengan Menteri Perdagangan untuk tindaklanjut persoalan TikTok tersebut.

“Ya kita nanti tunggu Pak Mendag,” tuturnya.

TikTok sebelumnya resmi mengumumkan investasi ke PT Gojek Tokopedia Tbk. (GOTO) hingga Rp23 triliun. Hal itu membuat TikTok mengakusisi 75,01% dari seluruh modal yang ditempatkan dan disetor penuh Tokopedia.

Advertisement

Investasi itu menjadi langkah strategis TikTok untuk melenggangkan bisnis TikTok Shop di Indonesia yang sebelumnya sempat dilarang akibat Permendag No. 31/2023.

Namun, usai TikTok dan Tokopedia bersatu, mereka diberikan kelonggaran oleh Kemendag untuk melakukan penyesuaian sistem mereka selama 3-4 bulan. Hingga saat ini, aplikasi TikTok Shop masih berada dalam aplikasi media sosial TikTok.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Teten: TikTok Shop Masih Langgar Aturan, Mendag Diminta Bersikap

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif