Bisnis
Senin, 14 Agustus 2023 - 21:49 WIB

Menkop Teten Usul Barang Impor Masuk Indonesia via Papua, Ini Alasannya!

Dwi Rachmawati  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menkop UKM, Teten Masduki, dalam acara Road to Indonesia Startup Ecosystem Summit 2023 di Solo Techno Park, Kecamatan Jebres, Kota Solo, pada Jumat (11/8/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Koperasi dan Usaha Kecil dan Menengah (UKM) Teten Masduki mengusulkan agar Pelabuhan Sorong di Papua Barat menjadi pelabuhan kedatangan produk impor. Menurutnya, hal itu menjadi salah satu strategi untuk melindungi produk lokal.

Musababnya, selama ini produk impor yang membanjiri lokapasar (marketplace) kerap memiliki harga yang lebih murah. Dengan ditetapkannya Pelabuhan Sorong menjadi hub, nantinya produk impor membutuhkan biaya logistik lebih besar sehingga meningkatkan daya saing produk lokal dari sisi harga.

Advertisement

“Jadi nanti [barang impor] masih perlu ongkos untuk masuk ke market di Jawa dan Sumatra,” ujar Teten saat ditemui di Kemenkop UKM, Senin (14/8/2023). Di sisi lain, berlabuhnya produk impor di Sorong disebut dapat mengurangi ketimpangan harga barang-barang di Indonesia bagian timur.

Strategi tersebut, kata Teten, juga akan meningkatkan mobilitas tol laut. “Selama ini barang-barang di Indonesia timur itu selalu lebih mahal karena ongkosnya dua kali lipat,” jelasnya. Lebih lanjut, maraknya produk impor yang dijual dengan harga sangat murah memicu dugaan praktik predatory pricing di platform lokapasar.

Teten pun menduga adanya kekeliruan pengenaan bea masuk sejumlah impor barang jadi ke Indonesia. Oleh karena itu, menurutnya, revisi Peraturan Menteri Perdagangan No.50/2020 saja tidak cukup.

Advertisement

Perlu ada restriksi tambahan untuk produk impor, terutama terkait dengan tarif bea masuk. “Ini enggak ada playing field yang sama, mereka [UMKM] sudah tidak bisa bersaing dengan produk dari China yang masuk lewat e-commerce cross border,” kata Teten.

Sebagaimana diketahui, pemerintah melalui Kementerian Perdagangan tengah mengharmonisasi perubahan Permendag No.50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE). Adapun, sejumlah aturan yang diperbarui antara lain mendefinisikan social commerce, seperti TikTok Shop, Instagram, Facebook, dan Whatsapp sebagai penyelenggara PMSE, pelarangan produk impor cross border di bawah harga US$100 (sekitar Rp1,5 juta) di lokapasar, hingga mengenakan pajak dan aturan standarisasi produk impor sesuai dengan yang ditetapkan di Indonesia.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul UMKM Dihantam Produk China, Menkop Teten Usul Barang Impor Masuk RI via Papua.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif