SOLOPOS.COM - Ilustrasi pinjol ilegal Jateng. (Dok. Solopos.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) telah menangani 7.089 financial technology (fintech) atau pinjol ilegal di berbagai platform digital.

Menkominfo Johnny Gerard Plate menuturkan bahwa penanganan tersebut dilakukan untuk mendorong peluang pertumbuhan fintech di Indonesia dengan menghadirkan ekosistem digital yang kondusif melalui berbagai kebijakan, salah satunya dengan penanganan berbagai konten fintech yang melanggar peraturan perundang-undangan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Berdasarkan data Statistik Penanganan Konten terkait Fintech periode 2017 hingga 9 Desember 2022, lanjutnya, ditemukan 7.089 fintech ilegal di media sosial, file sharing, maupun aplikasi fintech tanpa izin. Secara terperinci, temuan itu paling banyak ditemukan di Facebook dan Instagram sebanyak 3.892 konten dan 1.872 berasal dari situs atau website.

Diikuti dengan 1.010 konten yang berasal dari aplikasi seperti Google PlayStore dan YouTube, 298 file sharing, serta 17 konten dari Telegram. “Surveillance sistem Kominfo baik alfabet maupun numerikal terus bekerja 24 jam bersama-sama untuk mengawasi melakukan surveillance terhadap ruang digital agar digunakan sebagaimana semestinya,” jelas Johnny dalam acara Closing Ceremony 4th Indonesia Fintech Summit & Bulan Fintech Nasional di kanal YouTube Bank Indonesia, Senin (12/12/2022).

Selain itu, Johnny menyampaikan bahwa pemerintah dan Kemenkominfo juga terus mendorong keamanan data pribadi dalam transaksi keuangan melalui pengesahan undang-undang perlindungan data pribadi (UU PDP) dan memfasilitasi penyediaan sertifikasi elektronik untuk menghadirkan transaksi keuangan yang aman dan terpercaya.

Baca Juga: Ekonomi Global Berpotensi Melambat, Indonesia Masih Tumbuh Baik

“Kominfo saat ini tengah menyiapkan aturan pelaksana undang-undang PDP terkait kelembagaan perlindungan data pribadi dalam bentuk Peraturan Presiden dan ketentuan pelaksana undang-undang berupa Peraturan Pemerintah,” ujarnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menkominfo Sudah Tangani 7.089 Pinjol Ilegal Sejak 2017.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya