SOLOPOS.COM - Ilustrasi pengajuan kredit. (Freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto mengkaji opsi perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak Covid-19 hanya untuk Kredit Usaha Rakyat (KUR).

Ia menilai kelompok kelas menengah ke bawah lebih membutuhkan perpanjangan restrukturisasi kredit tersebut.

Promosi Telkom Sematkan AI pada Layanan Netmonk, Monitoring Jaringan Semakin Canggih

“Ini sedang kita kaji dalam kebijakan KUR. Tadinya kan kita buat kelas menengah, tetapi kelihatannya kelas menengah ke bawah,” kata Airlangga seusai konferensi pers One Map Policy Summit di Jakarta, Kamis (11/7/2024) seperti dilansir Antaranews.

Menurut Airlangga, sektor perbankan saat ini masih mampu bertahan apabila menghadapi kemungkinan dicabutnya kebijakan restrukturisasi kredit tersebut.

“Ini perbankan merasa cukup resiliens sehingga tentu kita lihat yang [restrukturisasi kredit] KUR secara spesifik,” ujarnya.

Ia menjadikan sektor asuransi sebagai salah satu indikatornya. Jika ada kenaikan asuransi kredit, maka hal tersebut menjadi indikator meningkatnya risiko kredit.

“Ya kita akan melihat dari sisi KUR karena ada permintaan dari asuransi untuk meningkatkan jumlah cadangannya,” terang Airlangga.

Kendati demikian, keputusan akhir perpanjangan restrukturisasi kredit terdampak COVID-19 masih belum diputuskan. Airlangga menilai masih diperlukan pengkajian lebih lanjut.

Adapun Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Mahendra Siregar sebelumnya menyatakan akan mendalami arahan Presiden Joko Widodo (Jokowi) soal perpanjangan kebijakan stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 hingga 2025.

“Kami akan dalami, lakukan evaluasinya, baik terkait dengan yang sudah diselesaikan pada Maret lalu maupun terhadap potensi keterbatasan pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” kata Mahendra saat ditemui usai kegiatan gelar wicara Edukasi Keuangan Bundaku oleh OJK di Jakarta, Selasa (25/6/2024).

Kebijakan restrukturisasi kredit Covid-19 diberlakukan sejak Maret 2020 dan berakhir pada 31 Maret 2024.

Mahendra menyebut OJK telah mempertimbangkan berbagai aspek saat memutuskan untuk mengakhiri kebijakan tersebut, seperti dampak, kecukupan modal, pencadangan atau cadangan kerugian penurunan nilai (CKPN), likuiditas dan kapasitas untuk pertumbuhan kredit.

Di samping itu, OJK melihat pertumbuhan kredit pada tahun ini membaik bila dibandingkan kinerja tahun lalu.

“Jadi, kalau dari segi itu, sebenarnya yang terjadi pada akhir Maret maupun setelahnya, tidak ada yang anomali. Tapi, di lain pihak, kami paham bahwa ada perhatian khusus terhadap potensi pertumbuhan kredit di segmen tertentu,” ujar dia.

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo meminta stimulus restrukturisasi kredit Covid-19 yang jatuh tempo Maret 2024 bisa dimundurkan hingga 2025.

Hal itu disampaikan Menteri Koordinator bidang Perekonomian Airlangga Hartarto seusai mengikuti Sidang Kabinet Paripurna mengenai Perekonomian di Istana Negara Jakarta, Senin (24/6/2024).

“Tadi ada arahan Presiden bahwa kredit restrukturisasi akibat dari Covid-19 itu yang seharusnya jatuh tempo pada bulan Maret 2024, ini diusulkan ke OJK nanti melalui KSSK dan Gubernur BI untuk mundur sampai dengan 2025,” kata Airlangga di Istana Kepresidenan Jakarta, Senin.

Dia mengatakan langkah itu diharapkan dapat mengurangi perbankan mencadangkan kerugian akibat Kredit Usaha Rakyat (KUR).

“Kalau kita lihat oustanding-nya sudah turun banyak di Oktober tahun 2020 ada Rp830 triliun dan Maret (2024) sudah turun ke Rp228,2 triliun,” kata dia.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya