Bisnis
Selasa, 13 Juni 2023 - 09:10 WIB

Menkeu Sebut Negara Tak Bisa Langsung Bayar Utang Rp800 Miliar ke Jusuf Hamka

Maria Elena  /  Annasa Rizki Kamalina  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat memberikan Keynote Speech dalam acara Bisnis Indonesia - Green Economy Forum 2023, Selasa (6/6/2023). (Bisnis / Annasa Rizki Kamalina).

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan pemerintah tak bisa langsung membayar utang yang ditagihkan pengusaha Jusuf Hamka senilai Rp800 miliar kepada negara.

Sri Mulyani juga sempat menyebut nama Siti Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto ketika ditanya terkait utang negara yang ditagih oleh pengusaha jalan tol tersebut.

Advertisement

Sebelumnya, Jusuf Hamka menagih pemerintah untuk melunasi utang deposito yang dia miliki di Bank Yama.

Sri Mulyani mengatakan pihaknya tak bisa langsung membayar utang ke Jusuf Hamka lantaran Bank Yama merupakan salah satu obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

Advertisement

Sri Mulyani mengatakan pihaknya tak bisa langsung membayar utang ke Jusuf Hamka lantaran Bank Yama merupakan salah satu obligor yang menerima Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Saat ini, Satgas BLBI juga tercatat masih memiliki target penagihan jumbo kepada para obligor BLBI, termasuk pihak-pihak yang terafiliasi dengan Bank Yama milik Siti Hardijanti Rukmana [Tutut Soeharto],” ujarnya saat ditemui awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Oleh karena itu, Sri Mulyani mengungkapkan pihaknya tak mau buru-buru untuk melunasi utang pemerintah senilai Rp800 miliar ke PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik pengusaha jalan tol, Jusuf Hamka.

Advertisement

“Di mana di situ ada berbagai prinsip-prinsip mengenai afiliasi dan kewajiban dari mereka yang terafiliasi. Jadi, memang ada proses hukum pengadilan dalam hal ini,” ucap Sri Mulyani.

Bank Yama dan CMNP diketahui berafiliasi karena kepemilikan dua badan ini dipegang oleh Tutut Soeharto. Keterkaitan ini yang membuat Sri Mulyani masih fokus mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka.

“Jangan sampai negara yang sudah membiayai bailout dari bank-bank yang ditutup, dan sekarang masih dituntut lagi membayar berbagai pihak yang mungkin masih terafiliasi,” ujarnya.

Advertisement

Kendati mengaku tetap menghormati permintaan Jusuf Hamka, Sri Mulyani menyatakan tetap melihat persoalan tersebut dari sudut pandang kepentingan negara dan dari sisi keuangan negara. Dia berjanji akan membahas masalah ini lebih detail melalui Satgas BLBI.

“Negara justru waktu itu menyelamatkan sektor keuangan dan sekarang malah harus membayar kembali bank-bank yang sudah diselamatkan oleh negara, sementara BLBI kita sendiri saja belum sepenuhnya kembali. Kalau kita lihat dari Rp110 triliun baru Rp30 triliun,” ujarnya.

Tagih Balik

Sementara itu Direktur Jenderal Kekayaan Negara sekaligus Ketua Satgas BLBI Rionald Silaban menagih balik PT Citra Marga Nusaphala Persada Tbk. (CMNP) milik Jusuf Hamka, yang disebut memiliki utang ratusan miliar ke negara.

Advertisement

Rionald mengatakan bahwa tiga perusahaan di bawah CMNP tercatat masih memiliki utang ratusan miliar terhadap negara terkait dana Bantuan Likuiditas Bank Indonesia (BLBI).

“Kami sendiri masih memiliki tagihan kepada 3 perusahaan grup Citra [CMNP]. Nominalnya ratusan miliar terkait BLBI,” ujarnya kepada awak media di Kompleks Parlemen Senayan, Jakarta, Senin (12/6/2023).

Dia menambahkan Jusuf Hamka telah mengajukan gugatan sejak 2004 hingga akhirnya berujung pada Peninjauan Kembali (PK) tahun 2010 terkait tuntutan pengembalian deposito PT CMNP di Bank Yama. Namun, CMNP kala itu dimiliki oleh Hardijanti Rukmana alias Tutut Soeharto yang juga merupakan pemilik Bank Yama.

Keterkaitan ini yang membuat Kementerian Keuangan masih mencari kewajiban negara dalam membayarkan utangnya kepada Jusuf Hamka. Kendati demikian, Rionald tak memungkiri bahwa ada putusan pengadilan yang menyatakan negara bertanggung jawab atas gagalnya Bank Yama mengembalikan deposito milik CMNP. “Intinya saya ingin pastikan dulu yang punya negara itu sudah tuntas apa belum, kalau tidak kan repot,” tuturnya.

Seperti diberitakan Bisnis.com, Jusuf Hamka menagih utang bukan berasal dari proyek infrastruktur yang digeluti CMNP, melainkan deposito yang dimilikinya di Bank Yama ketika krisis keuangan 1998.

“Dulu itu, saya punya deposito Rp70-80 miliar waktu tahun 1998 nggak di bayarkan, nggak ikut digantikan katanya perusahaan kami CMNP ada terafiliasi dengan pemilik Bank Yama. Iya Rp800 miliar itu berikut bunganya, kurang lebih ya segitu,” kata Jusuf Hamka kepada Bisnis, Kamis (8/6/2023).

Sejak 2016 di mana kesepakatan bersama Kementerian Keuangan berlangsung, Jusuf Hamka mengaku terus berupaya menagih utang tersebut, bahkan langsung menemui Menteri Keuangan (Menkeu), Sri Mulyani Indrawati, Wakil Menkeu Suahasil Nazara, Menko Bidang Kemaritiman dan Investasi Luhut B. Pandjaitan, dan Menko Bidang Perekeonomian, Airlangga Hartarto.

Hingga hari ini, hasil penagihan utang masih nihil dan pemerintah belum memberikan sepesar pun ke perusahaan milik bos jalan tol itu. Dia menuturkan, pihaknya tak ingin melawan pemerintah dan akan mengikuti keputusan yang adil berdasarkan MA.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif