Bisnis
Selasa, 14 Desember 2021 - 05:25 WIB

Menkeu Sebut Konsumsi Rokok Bebani BPJS Kesehatan Hingga Rp15,6 Triliun

Denis Riantiza M  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perokok. (Reuters)

Solopos.com, JAKARTA — Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati mengungkapkan konsumsi rokok telah menimbulkan beban jaminan kesehatan nasional (JKN) yang cukup besar.

Dia memaparkan, biaya kesehatan akibat merokok bisa mencapai Rp17,9-Rp27,7 triliun setahun.

Advertisement

Dari total biaya ini, terdapat Rp10,5 triliun-Rp15,6 triliun yang merupakan biaya perawatan yang dikeluarkan oleh BPJS Kesehatan.

Baca Juga: Cukai Rokok Naik 12% pada 2022, Ini Perincian Harga per Bungkusnya

“Artinya, 20-30 persen dari subsidi PBI [penerima bantuan iuran] JKN sebesar Rp48,8 triliun adalah untuk membiayai perawatan akibat dampak rokok ini,” ujar Sri Mulyani dalam konferensi pers Kebijakan Cukai Hasil Tembakau 2022, Senin (13/12/2021) seperti dilansir Bisnis.

Advertisement

Selain itu, konsumsi rokok juga menyebabkan biaya ekonomi dari kehilangan tahun produktif sangat tinggi. Sri Mulyani menyebut bahwa berdasarkan survei Balitbangkes 2017, biaya kehilangan tahun produktif yang timbul karena penyakit, disabilitas, dan kematian dini akibat merekok diestimasi mencapai Rp374 triliun di 2015.

Dengan bahaya dari merokok tersebut, kata Sri Mulyani, pemerintah menggunakan instrumen kebijakan cukai untuk mengendalikan konsumsi rokok, khususnya di kalangan anak dan remaja.

Baca Juga: Kolaborasi-Dukungan Internasional Penting dalam Pemulihan Ekonomi RI

Advertisement

Perokok anak meningkat dari 7,2 persen di 2013 menjadi 9,1 persen di 2018. Sesuai RPJMN 2020-2024, pemerintah menargetkan prevalensi merokok anak turun menjadi 8,7 persen di 2024.

“Kami melihat cukai sebagai salah satu instrumen yang menentukan. Di 2019, di mana kami tidak menaikkan cukai rokok, kita melihat prevalensi merokok anak langsung meningkat lagi menjadi 9,9 persen. Sesudah kami melakukan kenaikan, maka terlihat penurunan tahun 2019 ke 2020 menjadi 9 persen,” tutur Sri Mulyani.

Adapun, pemerintah memutuskan untuk menaikkan tarif cukai hasil tembakau atau CHT untuk 2022 rata-rata 12 persen. Namun, untuk SKT, kenaikannya hanya mencapai rata-rata 4,5 persen.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif