Bisnis
Sabtu, 16 April 2022 - 12:16 WIB

Menkeu Pastikan THR PNS 2022 Cair H-10 Lebaran

Wibi Pangestu Pratama  /  Ahmad Mufid Aryono  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR (Reuters)

Solopos.com, JAKaRTA–Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati memastikan pencairan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) 2022 pada H-10 Lebaran.

Baca Juga: Habiskan Rp29 Triliun, Ternyata Segini THR PNS & TNI-Polri per Gundul

Advertisement

Pemberian THR pada 2022 akan diberikan sebesar gaji pokok dan tunjangan yang melekat, termasuk 50% dari tunjangan kinerja (bagi yang memiliki tukin), bagi ASN dan pensiunan. Sementara itu, untuk Pemerintah Daerah (Pemda) besarannya adalah paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhitungkan kapasitas fiskal daerah masing-masing.

“Pencairan THR direncanakan mulai H-10 lebaran,” ujar Sri Mulyani, Sabtu (16/4/2022).

Sebelumnya, Presiden Joko Widodo (Jokowi) mengatakan pemerintah siap mencairkan tunjangan hari raya (THR) dan Gaji ke-13 Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada 2022. Pernyataan tersebut disampaikan secara daring melalui kanal Youtube Setkab Presiden RI pada Kamis (14/4/2022).

Advertisement

Jokowi menyatakan dirinya sudah menandatangani peraturan pemerintah tentang pemberian THR dan Gaji ke-13 untuk PNS.

Baca Juga: Asyik, Rp40 Miliar Disiapkan untuk THR PNS di Sragen, Kecuali Eselon II

Pemberian THR tersebut diikuti dengan tambahan tunjangan kinerja untuk ASN, TNI, dan Polri sebanyak 50%. Hal ini merupakan bentuk apresiasi pemerintah karena kontribusi aparat daerah dan aparat pusat yang menangani pandemi Covid-19. Lalu, Jokowi juga mengatakan untuk teksnis pemberian THR ini akan diatur dengan peraturan Menteri Keuangan untuk gaji yang bersumber dari APBN dan peraturan kepala daerah untuk yang bersumber dari APBD.

Advertisement

Selain perihal THR dan Gaji ke-13, dalam siaran pers tersebut Jokowi menghimbau masyarakat agar tetap waspada akan Covid-19 agar tidak membuat gelombang baru penularan virus Covid-19

Berita telah tayang di Bisnis.com berjudul Sah! THR PNS Mulai Cair H-10 Lebaran

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif