Bisnis
Selasa, 2 Januari 2024 - 23:08 WIB

Menkeu : Kenaikan Gaji ASN Dibayarkan Mulai Januari ini

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan, Sri Mulyani Indrawati. (Istimewa/Youtube Kemenkeu)

Solopos.com, JAKARTA–Pemerintah akan membayarkan kenaikan gaji aparatur sipil negara (ASN), TNI, dan Polri mulai Januari 2024. Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyebutkan saat ini pihaknya tengah merampungkan rancangan peraturan pemerintah (RPP) tentang kenaikan gaji ASN 2024 tersebut.

“Gaji ASN 2024 tetap dibayarkan, kenaikannya sesuai yang disampaikan Bapak Presiden, kenaikan 8 persen dan untuk pensiunan 12 persen. PP-nya sedang diselesaikan, sedang kita kebut ini. Januari ini tetap kita bayarkan komplet untuk 12 bulan,” kata Menkeu Sri Mulyani dalam konferensi pers APBN di Jakarta, Selasa (2/1/2023), yang dilansir Antara.

Advertisement

Diberitakan, pemerintah berencana menaikkan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen. Kemudian, untuk pensiunan naik sebesar 12 persen pada tahun ini.

Adapun, Kemenkeu menyiapkan anggaran sebesar Rp52 triliun. Pemerintah juga menyiapkan Rp17 triliun untuk gaji pensiunan dan Rp9,4 triliun untuk kenaikan gaji ASN.

Sebelumnya, pemerintah juga menaikkan uang makan hingga biaya paket data untuk ASN. Kebijakan itu tertuang dalam Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 49 Tahun 2023 tentang Standar Biaya Masukan Tahun Anggaran yang ditetapkan pada 28 April 2023 dan mulai berlaku sejak 3 Mei 2023.

Advertisement

Dengan demikian, uang makan yang diterima ASN tingkat paling bawah yakni golongan IV sebesar Rp41.000 per hari. Jika dikalikan masa kerja 22 hari, maka PNS golongan IV memperoleh uang makan Rp902.000 per bulan.

Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) menyampaikanRancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (RAPBN) 2024 mengusulkan kenaikan gaji sebesar 8 persen untuk Aparatur Sipil Negara pusat dan daerah/TNI/Polri.

“RAPBN 2024 mengusulkan perbaikan penghasilan berupa kenaikan gaji untuk ASN Pusat dan Daerah/ TNI/Polri sebesar 8 persen dan kenaikan untuk pensiunan sebesar 12 persen,” kata Presiden dalam pidato penyampaian RUU APBN Tahun Anggaran 2024 dan Nota Keuangan pada Rapat Paripurna DPR Tahun Sidang 2023-2024, di Gedung MPR/DPR, Jakarta, Rabu (16/8/2023).

Advertisement

Jokowi menuturkan agar pelaksanaan transformasi berjalan efektif, maka reformasi birokrasi harus terus diperkuat. Melalui reformasi birokrasi tersebut, diharapkan dapat mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas.

Pelaksanaan reformasi, lanjutnya, harus dijalankan secara konsisten dan berhasil guna. Kenaikan gaji, pesannya, harus diikuti dengan peningkatan kinerja dan produktivitas. “Perbaikan kesejahteraan, tunjangan dan remunerasi ASN dilakukan berdasarkan kinerja dan produktivitas,” ucapnya.

Kepala Negara pun berharap kenaikan gaji bagi ASN/TNI/Polri dan juga pensiunan tersebut dapat meningkatkan kinerja serta mengakselerasi transformasi ekonomi dan pembangunan nasional.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif