Bisnis
Kamis, 18 Mei 2023 - 22:55 WIB

Menkeu dan Menpan-RB bakal Rombak Tunjangan Kinerja PNS, Begini Aturan Barunya

Annasa Rizki Kamalina  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Pegawai Negeri Sipil. (Ilustrasi/Solopos Dok).

Solopos.com, SOLO — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati bersama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Azwar Anas tengah membahas aturan terbaru terkait tunjangan kinerja atau tukin untuk aparatur sipil negara (ASN).

Sebelumnya, Sri Mulyani juga telah memperbaharui kebijakan Unfunded Past Service Liability atas tabungan hari tua (THT) ASN.

Advertisement

Azwar Anas mengungkapkan Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah mengingatkan saat ini tukin hanya menjadi hak, bukan pendorong kinerja.

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

Advertisement

Mengacu pada Peraturan Kepala Badan Kepegawaian Negara No. 20/2011 tentang Pedoman Penghitungan Tunjangan Kinerja Pegawai Negeri Sipil (PNS), tukin merupakan tunjangan yang diberikan kepada Pegawai Negeri Sipil yang besarannya didasarkan pada hasil evaluasi jabatan dan capaian prestasi kerja Pegawai Negeri Sipil.

“Karena sekarang dipukul rata, tunjangan kinerja menjadi hak, ya kinerjanya begitu-begitu saja,” ujarnya di acara Rakornas Pelaksanaan Anggaran 2023, Rabu (17/5/2023).

Penyeragaman pendapatan berupa tukin tersebut pun tidak mendorong peningkatan kinerja karena tidak ada diverensiasi dari besaran tukin.  Oleh karen itu, Azwar mengatakan pihaknya bersama Kemenkeu dalam proses penghitungan tukin terbaru.

Advertisement

“Oleh karena itu, kami usulkan ada gaji yang agak dinaikkan ini sedang dibahas bersama Menkeu. Sehingga ke depan kalau kinerja yang tidak bagus tidak mendapatkan tunjangan yang bagus, ” tambahnya.

Azwar juga menuturkan ke depan, pendapatan asli daerah (PAD) akan digunakan untuk peningkatan tunjangan kinerja.

“Ini kan selama ini kenaikannya tidak disentuh tetapi tunjangannya berlipat. Ada camat tunjangannya Rp2 juta tapi di satu tempat tunjangnnya Rp80 juta. Ini kalau enggak diatur bahaya ini ke depan,” lanjutnya.

Advertisement

Rumusan tersebut masih dalam persiapan yang nantinya akan tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) ASN.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Usai Perbarui Aturan Uang Pensiun PNS, Sri Mulyani dan Menpan-RB Azwar Anas Rombak Tukin

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif