SOLOPOS.COM - Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani dalam acara Green Economy Forum 2023 yang digelar Bisnis Indonesia, Selasa (6/6/2023).(Tangkapan Layar Youtube)

Solopos.com, SOLO — Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan bea masuk yang ditagihkan terhadap pengiriman sepatu impor senilai Rp10 juta yang marak dibicarakan belakangan telah dibayar oleh perusahaan jasa titipan (PJT).

“Pembayaran denda itu dilakukan oleh perusahaan DHL, bukan oleh Radhika Althaf (sebagai pemilik sepatu),” kata Sri Mulyani dalam keterangannya di akun Instagram resmi @smindrawati, seperti dikutip di Jakarta, Minggu (28/4/2024).

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dia menjelaskan akar masalah kasus tersebut adalah perbedaan nilai sepatu yang diberitahukan oleh DHL yang lebih rendah dari harga seharusnya. Bea Cukai kemudian melakukan koreksi penghitungan bea masuk yang berujung menimbulkan pembayaran denda.

Namun, pembayaran denda dilakukan oleh DHL sebagai PJT, dan kasus saat ini sudah diselesaikan.

“Masalah saat ini sudah selesai. Sepatu sudah diterima oleh penerima barang dan kewajiban kepabeanan sudah diselesaikan,” ujar Sri Mulyani sebagaimana dilansir Antara.

Sebelumnya, seorang warganet bernama Adhika Althaf mengaku menerima tagihan bea masuk senilai Rp31 juta untuk pembelian sepatu secara daring seharga Rp10 juta.

Bea Cukai merinci jasa kirim yang digunakan oleh warganet tersebut adalah DHL, di mana DHL memberitahukan CIF atau nilai pabean senilai US$35,37 atau Rp562.736.

Sementara setelah dilakukan pemeriksaan, nilai CIF atas barang tersebut adalah US$553,61 atau Rp8,81 juta.

Untuk itu, Bea Cukai mengenakan sanksi administrasi. Adapun detail bea masuk yang perlu dibayar untuk pembelian barang impor tersebut terdiri dari bea masuk 30% senilai Rp2,64 juta, PPN 11% senilai Rp1,26 juta, PPh impor 20% senilai Rp2,29 juta, dan sanksi administrasi Rp24,73 juta, dengan total tagihan Rp30,92 juta.

Guna menghindari risiko terkena sanksi administrasi, Bea Cukai menyarankan masyarakat yang ingin belanja daring untuk barang impor agar menyampaikan dokumen pendukung secara terperinci kepada jasa ekspedisi.

Dokumen mencakup jenis barang, harga barang, invoice, bukti transaksi, dan link website pembelian.

Dokumen itu kemudian disampaikan kepada POS atau ekspedisi yang digunakan untuk menangani barang kiriman tersebut.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya