SOLOPOS.COM - BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) berikan santunan senilai Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesaat setelah rapat bisnis di Jakarta. Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Salemba, Jumat (4/11/2022).

Solopos.com, JAKARTA – BPJS Ketenagakerjaan (BP Jamsostek) memberikan santunan senilai Rp5,6 miliar kepada ahli waris pekerja yang meninggal dunia sesaat setelah melakukan rapat bisnis di Jakarta. Santunan diserahkan langsung oleh Direktur Utama BP Jamsostek Anggoro Eko Cahyo di Kantor Pelayanan Jakarta Salemba, Jumat (4/11/2022).

Anggoro dalam sambutannya mengatakan, pihaknya turut berduka cita atas kejadian yang terjadi, kepergian pekerja bernama Yudistira Ary Wibawa, 46, tentu sangat memberatkan keluarga besar khususnya istri dan dua orang anak yang masih duduk di bangku SMA dan SD tersebut.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Saya atas nama pribadi dan juga mewakili manajemen BP Jamsostek menyampaikan rasa duka yang mendalam atas berpulangnya Almarhum Yudistira Ary Wibawa. Almarhum merupakan peserta BP Jamsostek, yang artinya semua risiko yang terjadi saat dirinya bekerja merupakan tanggung jawab kami, dan pagi ini kami datang memberikan hak dari keluarga senilai Rp5,6 miliar,” ucap Anggoro seperti dilansir dari Bisnis.com.

Yudistira Ary Wibawa merupakan karyawan tetap di PT Hybrid Power Solutions Indonesia dengan jabatan sebagai Direktur Business Development. Dia didaftarkan oleh perusahaan menjadi peserta BP Jamsostek sejak tahun lalu.

Baca Juga: Banyak Pekerja Tak Dapat Klaim JKP Walau sudah Di-PHK

Semasa hidupnya, Yudistira bertugas dan berwenang melakukan pembicaraan bisnis dan koordinasi dengan calon mitra usaha perusahaan. Santunan yang diserahkan tersebut terdiri dari santunan kematian akibat kecelakaan kerja (JKK), santunan Jaminan Hari Tua (JHT), santunan Jaminan Pensiun (JP) berkala dan juga beasiswa pendidikan untuk dua orang anak hingga jenjang perguruan tinggi.

“Saya dengan tulus berterima kasih kepada pihak BPJS Ketenagakerjaan. Sebelumnya saya berfikir bahwa hidup itu, menikah, membesarkan anak, kerja, pensiun dan hidup bahagia, saya lupa bahwa kematian bisa datang kapan saja,” ucap istri Yudistira, Irma Maryani, 46.

Irma menambahkan jika dirinya merasa sangat terbantu dengan pelayanan yang diberikan. Ia tidak menyangka bahwa santunan yang diberikan juga termasuk beasiswa pendidikan kedua anaknya.

Baca Juga: Waroeng SS Punya Tunggakan Iuran BPJS Ketenagakerjaan Senilai Rp12 Miliar

Seperti diketahui, menurut undang-undang, BP Jamsostek diberi amanah untuk menyelenggarakan lima program jaminan sosial ketenagakerjaan yaitu Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Hari Tua (JHT), Jaminan Kematian (JKM), Jaminan Pensiun (JP), dan Jaminan Kehilangan Pekerjaan (JKP). Siapapun pekerja dapat memiliki jaminan sosial ketenagakerjaan, tidak hanya pekerja formal seperti karyawan atau buruh, namun pekerja informal seperti pedagang, petani, nelayan, driver ojek, atlet hingga pekerja seni semuanya dapat dilindungi.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Meninggal Dunia Saat Rapat, BPJS Ketenagakerjaan Serahkan Santunan Rp5,6 miliar.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya