Bisnis
Jumat, 31 Maret 2023 - 19:29 WIB

Mengulik Komponen THR dan Gaji ke-13 PNS yang Diberikan pada 2023

Anik Sulistyawati  /  Alifa Nur Edria Ramadhatik  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi THR. (Istimewa/Freepik).

Solopos.com, SOLO — Bagi para abdi negara mungkin ingin tahu komponen tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 PNS pada 2023 ini. Begini ulasannya.

Seperti diketahui Pemerintah telah mengeluarkan Peraturan Pemerintah (PP) nomor 15 tahun 2023 yang mengatur kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13.

Advertisement

THR tahun 2023 diberikan kepada seluruh aparatur negara dan pensiunan, yang antara lain terdiri dari ASN Pusat, pejabat negara, prajurit TNI, dan anggota Polri sekitar 1,8 juta orang. PNS daerah sekitar 3,7 juta orang, termasuk Guru ASND yang menerima TPG (1,1 juta orang), Guru ASND yang menerima Tamsil (527.000 orang), pensiunan dan penerima pensiun sekitar 2,9 juta orang.

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,”jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring belum lama ini.

Advertisement

“Besaran THR yang diberikan yaitu sebesar gaji/pensiun pokok dan tunjangan yang melekat pada gaji/pensiun pokok (tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan struktural/fungsional/umum), dan 50% tunjangan kinerja per bulan bagi yang mendapatkan tunjangan kinerja,”jelas Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati saat konferensi pers secara daring belum lama ini.

Dijelaskan, untuk Instansi Pemerintah Daerah, paling banyak 50% tambahan penghasilan dengan memperhatikan kemampuan kapasitas fiskal daerah dan sesuai peraturan perundang-undangan.

Sementara itu, untuk guru dan dosen yang tidak mendapatkan tunjangan kinerja/tambahan penghasilan diberikan 50% tunjangan profesi guru serta 50% tunjangan profesi dosen.

Advertisement

Kemudian, untuk ASN Daerah (PNSD dan PPPK) ada dalam DAU sekitar Rp17,4 triliun dan dapat ditambahkan dari APBD TA 2023 sesuai kemampuan fiskal masing-masing Pemerintah Daerah serta sesuai ketentuan yang berlaku. Sedangkan pada Bendahara Umum Negara sekitar Rp9,8 triliun untuk pensiunan dan penerima pensiun.

Pencairan THR direncanakan dimulai pada H-10 Idul Fitri melaui pengajuan SPM ke KPPN mulai H-10 dengan menyesuaikan penetapan cuti bersama oleh Pemerintah dan dapat dicairkan oleh KPPN sesuai dengan mekanisme yang berlaku.

Kementerian Dalam Negeri menginstruksikan kepada seluruh Pemerintah Daerah untuk segera menyelesaikan penyusunan Perkada tentang Pembayaran THR dan Gaji 13 dalam minggu ini serta memastikan agar pembayarannya dapat dilakukan mulai H-10. Apabila THR belum dapat dibayarkan sebelum Hari Raya Idufitri, THR dapat dibayarkan sesudah Hari Raya Idul Fitri.

Advertisement

Sementara itu, untuk gaji ke-13 yang merupakan bantuan pendidikan akan dilaksanakan mulai bulan Juni 2023 dengan komponen dan kelompok aparatur penerima yang sama dengan THR 2023.

Bila melihat dari sisi besaran THR dan gaji ke-13, nyatanya belum kembali seperti masa sebelum pandemi Covid-19, karena tunjangan kinerja yang diberikan hanya 50 persen, tidak penuh.

Menurut Kemenkeu, hal ini karena pemulihan ekonomi menghadapi tantangan global yang sangat tidak pasti terutama dalam bentuk perlambatan ekonomi gobal, kondisi geopolitik, dan tren kebijakan moneter untuk menangani inflasi yang cenderung ketat. Maka kebijakan pemberian THR dan gaji ke-13 disesuaikan dengan tantangan dan kondisi saat ini.

Advertisement

Itulah ulasan tentang komponen THR PNS dan gaji ke-13 yang akan diberikan pada 2023.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif