SOLOPOS.COM - Terdakwa kasus dugaan korupsi di PT ASABRI Benny Tjokrosaputro berdoa sebelum menjalani sidang dengan agenda pembacaan putusan di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), Jakarta, Kamis (12/1/2023). (Antara/M Risyal Hidayat)

Solopos.com, SOLO — Benny Tjokrosaputro yang divonis penjara seumur hidup atas kasus korupsi dana investasi dan pengelolaan keuangan PT Asabri (Persero) dikenal memiliki sejumlah bisnis.

Sebelumnya, Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta Pusat memvonis nihil Benny Tjokrosaputro.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Majelis Hakim menyatakan bahwa Benny Tjokro telah terbukti melakukan korupsi dan tindak pidana pencucian uang sebagaimana dalam dakwaan kedua primer.

Kendati divonis nihil, bos PT Hanson International Tbk (MYRX) tersebut tetap diminta hakim untuk membayar uang pengganti senilai Rp5,7 triliun.

Majelis hakim menilai Benny telah dihukum seumur hidup atau maksimal dalam kasus Jiwasraya. Sehingga dengan pertimbangan tersebut hakim menjatuhkan hukuman nihil kepada Benny dalam kasus Asabri.

“Karena terdakwa sudah divonis maksimal di kasus Jiwasraya, maka terhadap perkara a quo (Asabri) menjatuhkan vonis nihil,” demikian amar putusan yang dikutip Bisnis, Kamis (12/1/2023).

Vonis ini tidak sesuai dengan tuntutan jaksa. Karena dalam sidang tuntutan beberapa waktu lalu, jaksa menuntut Benny dengan hukuman mati.

Hakim juga menekankan bahwa jika uang pengganti itu tidak dibayar paling lama 1 bulan setelah putusan memiliki kekuatan hukum tetap, maka harta benda Benny Tjokrosaputro dapat disita dan dilelang atau diganti dengan pidana kurungan.

Sebelumnya, Jaksa penuntut umum (JPU) menuntut hakim PN Tipikor, Jakarta Pusat untuk menghukum mati terdakwa kasus korupsi Asabri Benny Tjokrosaputro.

Benny Tjokro dinilai terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi yang menyebabkan kerugian negara mencapai Rp22,7 triliun.

Sejumlah aset di Soloraya yang diduga terkait dengan kasus Benny Tjokrosaputro (Benny Tjokro) lantas disita aparat kejaksaan. Penyitaan aset milik Benny Tjokro terkait dengan kasus korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri.

Lantas bisnis apa saja yang dijalankan Benny Tjokro selama ini?

Dihimpun dari berbagai sumber, Kamis (27/7/2023), pria kelahiran Surabaya, Jawa Timur, pada 15 Mei 1969 ini merupakan anak dari pasangan Handoko Tjokrosaputro dan Lita Anggriani.

Handoko sendiri adalah anak dari Kasom Tjokrosaputro, pengusaha batik dan pendiri merek Batik Keris. Benny menyelesaikan pendidikan Sarjana Ekonomi dari Universitas Trisakti pada 1995.

Benny bergelut di dunia pasar modal sejak akhir 1980-an. Saat itu, dia masih kuliah di Universitas Trisakti Jakarta dan gemar membeli saham-saham IPO. Dalam perjalannya, dia pun dikenal sebagai “market maker”.

Ayah Benny, Handoko Tjokrosapoetro sempat tidak setuju dengan keputusan anaknya yang bermain di pasar saham. Ayahnya pun mencoba mengalihkan perhatian Benny untuk meneruskan bisnis keluarganya. Namun, Benny tetap saja memilih untuk bermain saham. Selain dikenal sebagai pengusaha, Benny juga dikenal sebagai investor saham.

Benny Tjokro kemudian melanjutkan bisnis garmen milik sang ayah. Namun, perusahaan ini mengalami kesulitan keuangan hingga harus dilakukan upaya restrukturisasi.

Bisnis itulah yang kemudian hari dikenal sebagai Hanson International, sebuah perusahaan properti diminta Benny menjabat sebagai direktur utama di perusahaan tersebut.

Dua perusahaan milik Benny, Manly Unitama Finance dan Hanson Industri Utama (sekarang Hanson International), pernah terjerat saksi Bapepam (kini OJK). Kedua perusahaan dinyatakan tidak menyampaikan keterbukaan informasi terkait dengan transaksi yang berjalan.

Manly tidak melaporkan penggunaan dana penawaran saham perdana secara benar sesuai peruntukan di prospektus penawaran, sementara Hanson bermasalah akibat penjualan aset perusahaan yang tidak dimintakan persetujuan kepada pemegang saham publik.

Meski sempat terjerat dalam beberapa pelanggaran di pasar modal, Benny masih melenggang di lantai bursa. Benny Tjokro lantas terjerat kasus Jiwasraya, di mana ia bersama Heru Hidayat dianggap merugikan negara dalam kasus gagal bayar produk JS Saving Plan sebesar Rp12,4 triliun per Desember 2019.

Benny dan Heru dianggap bekerja sama dengan Jiwasraya dan sejumlah manajer investasi yang mengelola dana Jiwasraya untuk melakukan aksi “penggorengan” harga saham dan mengintervensi keputusan investasi Jiwasraya.

Selain itu, Benny dan Heru juga tersangkut dalam kerugian portofolio saham Asabri, di mana Asabri mengakui kerugian belum terealisasi (unrealized loss) sejumlah Rp16,8 triliun pada 2019. Asabri lantas meminta Benny dan Heru menutupi kerugian perusahaan.

Sempat Masuk Forbes

Sebagai pengusaha dengan banyak bisnis di Indonesia Benny disebut memimpin sejumlah perusahaan, salah satunya PT Hanson International Tbk, perusahaan landbank properti terbesar di Indonesia, yang memiliki lebih dari 4.900 hektare lahan.

Sebagai pengusaha, Benny tak luput dari perhatian Majalah Forbes Indonesia. la pernah menduduki urutan ke-43 dari daftar 50 orang terkaya di Indonesia, versi Forbes 2018, dengan nilai kekayaan waktu itu sekitar US$670 juta.

Selain itu, Benny juga memiliki hampir 84 persen saham di perusahaan yang juga mengelola Lafayette Boutique Hotel di Yogyakarta, yang bernilai sekitar US$225 juta per akhir November 2019. Benny Tjokro juga tercatat sebagai direktur hingga komisaris sejumlah perusahaan antara lain:

Direktur PT Ciptawira Binamandiri (1992-sekarang)

Direktur Utama PT Ciptawira Senasatria (1993-sekarang)

Komisaris Utama PT Rukun Raharja Tbk (2002-2008)

Komisaris Utama PT Gelar Karya Raya (2007-sekarang)

Direktur Utama PT Mandiri Mega Jaya (2013-sekarang)

Direktur PT Duta International Global Mandiri (2013-sekarang)

Direktur PT Graha Interjaya Agung (2013-sekarang)



Direktur PT Grand Mitra Guna Mandiri (2013-sekarang)

Direktur PT Puta Asih Laksana (2013-sekarang)

Direktur PT Sisi Harapan Gemilang (2013-sekarang)

Direktur PT Harvest Time (2013-sekarang)

Direktur PT Junti Mas Lestari (2013-sekarang)

Direktur PT Bandawibawa Asih (2013-sekarang)

Direktur PT Bramind Mitra Utama (2013-sekarang)

Direktur PT Bumi Artamas Sentosa (2013-sekarang)

DirekturPT Bumi Tunggal Persada (2013-sekarang)



Direktur PT Candra Tribina (2013-sekarang)

Direktur PT Citraindo Nusamaju (2013-sekarang)

Direktur PT Majarata Indahtama (2013-sekarang)

Direktur PT Putra Marga Tapa (2013-sekarang)

Direktur PT Taruna Duta Subur (2013-sekarang)

Direktur PT Armidian KaryatamaTbk (2013-2016)

Direktur Utama PT Armidian Karyatama Tbk (2016-2017)

Itulah ulasan tentang bisnis Benny Tjokro yang terjerat kasus korupsi Jiwasraya dan Asabri hingga triliunan rupiah.





Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya