SOLOPOS.COM - Dirjen Pajak Kemenkeu Suryo Utomo disebut mendapat tunjangan kinerja (tukin) lebih dari Rp100 juta per bulan. (Bisnis.com)

Solopos.com, JAKARTA – Direktur Jenderal (Dirjen) Pajak Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Suryo Utomo menjadi sorotan lantaran menjadi pegawai negeri sipil (PNS) yang mendapat tunjangan kinerja (tukin) lebih dari Rp100 juta per bulan.

Sosok Suryo Utomo menjadi perhatian dalam beberapa waktu terakhir lantaran dirinya berhasil mencapai target penerimaan pajak periode 2022.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan penerimaan pajak hingga 14 Desember 2022 telah mencapai 110,06 persen dari target yang ditetapkan sepanjang 2022.

Dia menuturkan penerimaan pajak pada APBN 2022 telah mencapai Rp1.634,36 triliun. Atas prestasi tersebut, Suryo Utomo akan menerima tunjangan kinerja atau tukin dengan nominal super besar untuk PNS DJP ini memang sudah diatur dalam Peraturan Presiden tahun 2015 lalu.

Dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 37 Tahun 2015, tentang Tunjangan Kinerja Pegawai di Lingkungan Direktorat Jenderal Pajak, PNS DJP berhak mendapatkan bonus alias tunjangan kinerja alis tukin jika target pajak terpenuhi.

Nominal tukin yang paling tinggi adalah sebesar Rp117.375.000, untuk level jabatan tertinggi, misalnya eselon I atau Direktur Jenderal Pajak. Dengan kata lain, Dirjen Pajak Suryo Utomo akan mendapatkan tunjangan lebih dari Rp100 juta.

Baca Juga: Nominal Gaji PPPK untuk S1, Begini Perinciannya

Dengan tunjangan lebih dari Rp100 juta, lantas berapa harta kekayaan Dirjen Pajak Suryo Utomo?

Melansir Bisnis.com, Selasa (27/12/2022),  dalam Laporan Harta Kekayaan Penyelenggara Negara atau LHKPN yang diserahkan kepada KPK pada 19 Februari 2022, total harta kekayaan Suryo Utomo tercatat sebesar Rp14.452.944 atau Rp14,4 miliar.

Suryo Utomo memiliki harta berupa 13 bidang tanah dan bangunan yang tersebar di wilayah Jakarta, Bekasi, dan Bogor dengan nilai mencapai Rp14,1 miliar.

Selain tanah dan bangunan, Suryo Utomo juga tercatat memiliki 11 kendaraan berupa motor dan mobil dari berbagai tipe. Ada motor Harley Davidson hingga mobil Jeep Cherooke dengan total nilai Rp947 juta.

Suryo Utomo juga tercatat memiliki harta bergerak lainnya sebesar Rp1,5 miliar serta kas dan setara kas senilai Rp2,8 miliar. Dirjen Pajak Kemenkeu tersebut tercatat miliki utang sebesar Rp5 miliar.

Baca Juga: Sri Mulyani Ungkap Strategi Kembangkan Dana Riset untuk Industri Halal

Melansir dari pajakku.com, Dirjen Pajak Suryo Utomo merupakan lulusan fakultas ekonomi, Universitas Diponegoro. Dia mengawali karier sebagai pelaksana di Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak pada tahun 1993. Pada 1998, dia naik jabatan menjadi kepala seksi PPN Industri.

Selanjutnya pada 2002, ia menjabat sebagai kepala seksi pajak penghasilan badan dan di tahun yang sama mendapatkan promosi sebagai kepala seksi sub direktorat pertambahan nilai industri.

Sebelum akhirnya dilantik menjadi Direktur Direktorat Jenderal Pajak, Ia pernah menjabat beberapa posisi penting, seperti Kepala Kantor Pelayanan Pajak WP Besar I pada 2008, Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pajak Jateng I pada 2009, dan Direktur Peraturan Perpajakan I pada 2010. Jabatan terakhirnya sebelum menjadi direktur DJP adalah Direktur Ekstensifikasi dan Penilaian sejak tahun 2015.

Lalu pada 1 November 2019, Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati resmi melantiknya sebagai Direktur Jenderal Pajak untuk menggantikan Robert Pakpahan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya