Bisnis
Selasa, 13 Februari 2024 - 18:51 WIB

Mengintip Gaji dan Tunjangan Anggota DPR, Jumlahnya Fantastis

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO – Mungkin banyak yang penasaran berapa gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)yang memiliki jabatan selama lima tahun. Berikut ulasannya.

Seperti diketahui setiap lima tahun sekali Indonesia menggelar pemilihan umum (Pemilu). Pada tahun ini pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu (14/2/2024) besok.

Advertisement

Selain menentukan presiden dan wakilnya dalam pemilih juga akan memilih para wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR, dan DPD.

Menjadi anggota Dewan apalagi DPR pusat merupakan impian bagi sebagian orang yang memiliki kapasitas.

Advertisement

Menjadi anggota Dewan apalagi DPR pusat merupakan impian bagi sebagian orang yang memiliki kapasitas.

Lantas berapa gaji anggota DPR sebenarnya?

Mengutip dari berbagai sumber, Selasa (13/2/2024), para anggota DPR akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp50 juta.

Advertisement

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Advertisement

Berikut perincian tunjangan yang diterima ketua dan Anggota DPR:

Itulah ulasan tentang gaji DPR beserta tunjangan yang didapat selama menjabat selama lima tahun.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif