SOLOPOS.COM - Ilustrasi Rapat Paripurna DPR. (Abdullah Azzam/JIBI/Bisnis)

Solopos.com, SOLO – Mungkin banyak yang penasaran berapa gaji para anggota Dewan Perwakilan Rakyat (DPR)yang memiliki jabatan selama lima tahun. Berikut ulasannya.

Seperti diketahui setiap lima tahun sekali Indonesia menggelar pemilihan umum (Pemilu). Pada tahun ini pencoblosan Pemilu 2024 akan digelar Rabu (14/2/2024) besok.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Selain menentukan presiden dan wakilnya dalam pemilih juga akan memilih para wakil rakyat yang akan duduk di kursi DPRD kabupaten/kota, DPRD provinsi, DPR, dan DPD.

Menjadi anggota Dewan apalagi DPR pusat merupakan impian bagi sebagian orang yang memiliki kapasitas.

Lantas berapa gaji anggota DPR sebenarnya?

Mengutip dari berbagai sumber, Selasa (13/2/2024), para anggota DPR akan menerima gaji, tunjangan, dan penerimaan lain yang mencapai lebih dari Rp50 juta.

Perincian gaji dan tunjangan anggota DPR RI telah diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No.KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 tentang Gaji Pokok dan Tunjangan Anggota DPR RI. Sementara untuk ketetapan gaji diatur dalam Surat Menteri Keuangan Nomor S-520/MK.02/2015 tentang kenaikan indeks sejumlah tunjangan bagi anggota DPR.

Dalam Peraturan Pemerintah Nomor 75 Tahun 2000 menyebutkan bahwa gaji ketua DPR sebesar Rp5.040.000 per bulan. Sedangkan untuk gaji wakil ketua DPR sebesar Rp4.620.000 per bulan.

Peraturan Pemerintah tersebut juga menetapkan gaji anggota DPR RI sebesar Rp4.200.000 per bulan.

Selain gaji, ketua dan anggota DPR juga menerima beberapa tunjangan dan fasilitas. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Setjen DPR RI No. KU.00/9414/DPR RI/XII/2010 dan Surat Menteri Keuangan No S-520/MK.02/2015.

Berikut perincian tunjangan yang diterima ketua dan Anggota DPR:

  • Tunjangan anak 2% dari gaji pokok.
  • Tunjangan istri sebesar 10% dari gaji ketua dan anggota DPR
    Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.
  • Tunjangan jabatan: Ketua DPR menerima Rp18.900.000, wakil ketua DPR Rp15.600.000, sedangkan anggota Rp9.700.000.
  • Uang sidang/paket Rp2.000.000
  • Tunjangan komunikasi intensif: Ketua DPR menerima Rp16.468.000, wakil Rp16.009.000, dan anggota Rp15.554.000.
  • Tunjangan peningkatan fungsi pengawasan dan anggaran:Ketua DPR sebesar Rp5.250.000, diikuti wakil ketua menerima Rp4.500.000, sedangkan anggota DPR Rp3.750.000
  • Tunjangan kehormatan Rp6.690.000 untuk ketua DPR, Rp6.450.000 untuk wakil ketua dan anggota DPR menerima Rp.5.580.000.
  • Tunjangan PPhH pasal 21 Rp2.699.813.
  • Tunjangan beras Rp30.090 per jiwa per bulan.

Itulah ulasan tentang gaji DPR beserta tunjangan yang didapat selama menjabat selama lima tahun.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya