Bisnis
Jumat, 12 Agustus 2022 - 16:33 WIB

Mendag Sebut Bisnis Baju Bekas Boleh, Impornya yang Dilarang

Dany Saputra  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Perdagangan Zulkifli memusnahkan pakaian bekas impor hasil pengawasan di Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).(Bisnis/Dany Saputra)

Solopos.com, KARAWANG – Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan mengatakan pemerintah tidak melarang bisnis baju bekas, tetapi impor baju bekas jelas dilarang.

Hal tersebut diungkapkan Zulkifli ketika hadir dalam pemusnahan baju bekas impor senilai Rp8,5 miliar hingga Rp9 miliar dari hasil pengawasan selama Juni sampai dengan Agustus 2022.

Advertisement

Sebagian baju bekas impor itu dibakar di Kawasan Pergudangan Grasia, Karawang, Jawa Barat, Jumat (12/8/2022).

“Kemendag [mengatur] impor gak boleh. Kalau kita boleh jual barang bekas. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari,” katanya di Karawang seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Kemendag [mengatur] impor gak boleh. Kalau kita boleh jual barang bekas. Yang tidak boleh impor barang bekas. Kalau sudah tersebar gimana? Ya kita cari,” katanya di Karawang seperti dilansir Bisnis.com.

Larangan impor baju bekas tercantum dalam Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No.18/2021 tentang Barang Dilarang Ekspor dan Barang Dilarang Impor.

Baca Juga: Gaet Penumpang, DAMRI Gandeng Alfamart & Indomaret Jual Tiket Bus AKAP

Advertisement

Menurutnya, impor baju bekas merugikan industri garmen dalam negeri khususnya Industri Kecil Menengah (IKM), apalagi saat pelaku usaha dalam negeri masih dalam proses pemulihan pascapandemi.

“Memang kalau impornya itu tidak boleh, kalau kita boleh jual barang bekas. Misalnya, saya jual barang bekas saya boleh, yang tidak boleh impor barang bekas,” terangnya.

Saat ini, Kemendag belum memiliki aturan tertentu terkait dengan pakaian bekas impor yang sudah tersebar di toko maupun pasar yang dijual di thrift shop. Kegiatan thrifting saat ini memang tengah diminati, terutama di kalangan anak muda karena harganya yang lebih terjangkau.

Advertisement

Baca Juga: Bea Cukai Semarang Musnahkan Ratusan Bal Pakaian Bekas Impor

Menurut Zulhas, dia akan mendorong edukasi masyarakat terkait dengan pakaian impor bekas. Selain faktor kesehatan, dia menyebut impor pakaian bekas turut menyulitkan industri dalam negeri yang saat ini juga tengah berupaya pulih dari tekanan pandemi Covid-19. “Ya kalau ada [pakaian bekas impor di toko/pasar] kita cari, kita musnahkan,” tutur Ketua Umum PAN itu.

Plt. Dirjen Perdagangan Luar Negeri Veri Anggrijono mengaku pakaian bekas impor yang sudah tersebar di tingkat pedagang akan sulit untuk ditemukan.

Advertisement

Oleh karena itu, Kemendag saat ini hanya bisa mengedukasi masyarakat terkait dengan bahaya pakaian bekas impor khususnya dari sisi kesehatan.

“Ya kalau sudah di pasar [kita tidak bisa memilah mana pakaian bekas impor]. Di pasar-pasar loak kan juga banyak orang yang menjual produk bekas. Kalau sudah di perdagangan kita tidak bisa mengawasi,” ujarnya di kesempatan yang sama.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif