Bisnis
Senin, 29 Mei 2023 - 16:58 WIB

Mencapai Puluhan Juta Rupiah, Segini Gaji Anggota Bawaslu

Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi gaji anggota Bawaslu (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Menjelang tahun politik mungkin ada yang ingin tahu informasi seputar Pemilu, termasuk soal gaji anggota Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mulai dari tingkat kabupaten/kota hingga pusat.

Seperti diketahui Pendaftaran Bawaslu Provinsi untuk periode 2023-2028 telah dibuka mulai bulan April 2023 lalu dan ditutup pada 3 Mei 2023 lalu.

Advertisement

Sebelumnya, terdapat sejumlah persyaratan yang harus dipenuhi oleh pelamar seperti berkewarganegaraan Indonesia, berusia minimal 35 tahun, pendidikan minimal Strata 1 (S1), dan lain sebagainya.

Selain itu, pelamar juga harus menyertakan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah surat lamaran, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan dokumen pendukung lainnya.

Advertisement

Selain itu, pelamar juga harus menyertakan sejumlah dokumen. Beberapa di antaranya adalah surat lamaran, surat keterangan sehat, surat pernyataan tidak pernah menjadi anggota partai politik, dan dokumen pendukung lainnya.

Terkait dengan besaran gaji anggota Bawaslu, diatur dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 4 Tahun 2019 tentang Kedudukan Keuangan Ketua dan Anggota Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu), Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilihan Umum (DKPP).

Menurut Perpres ini, kedudukan keuangan Ketua dan Anggota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP terdiri atas uang kehormatan dan fasilitas.

Advertisement

Bawaslu RI :
1. Ketua sebesar Rp38.799.000
2. Anggota sebesar Rp35.987.000.

Bawaslu Provinsi:
1. Ketua Rp18.194.000
2. Anggota Rp16.709.000

Bawaslu Kabupaten/Kota:

Advertisement

1. Ketua Rp11.540.700
2. Anggota Rp10.415.700

DKPP:

1. Ketua sebesar Rp25.866.000
2. Anggota sebesar Rp23.991.000

Advertisement

Sedangkan fasilitas dapat diberikan berupa biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Angota Bawaslu, Bawaslu Provinsi, Bawaslu Kabupaten/Kota, dan DKPP.

Untuk biaya perjalanan dinas bagi Ketua dan Anggota Bawaslu RI, menurut Perpres ini, setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I; Ketua dan Anggota Bawaslu Provinsi setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon II; Ketua dan Anggota Bawaslu Kabupaten/Kota setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon III; dan Ketua dan Anggota DKPP setingkat dengan biaya perjalanan dinas pejabat eselon I.

Itulah ulasan tentang besaran gaji Bawaslu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif