Bisnis
Rabu, 19 Januari 2022 - 10:14 WIB

Menangkap Peluang Usaha Penginapan di Rest Area Tol

Newswire  /  Shilvia Ajeng Meidita  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Rest area Km. 456 Jalan Tol Semarang Solo ini mendapat penghargaan dari Kementerian PUPR. (Antara)

Solopos.com, JAKARTA — Asosiasi Pengusaha Rest Area Indonesia (Aprestindo) menilai kehadiran fasilitas menginap atau hotel di Tempat Istirahat dan Pelayanan (TIP) atau rest area dapat menambah peluang bisnis di rest area.

“Menurut saya bagus karena semakin banyak peluang bisnis di rest area dan membuat kenyamanan bagi pengguna jalan tol lebih baik,” ujar Ketua Umum Aprestindo R Widie Wahyu saat dihubungi Antara di Jakarta belum lama ini.

Advertisement

Dia menambahkan bahwa untuk rest area di tol-tol panjang atau antarkota seperti Tol Trans Jawa atau Trans Sumatera maka kehadiran fasilitas menginap itu bagus, mengingat pengguna jalan tol membutuhkan istirahat lebih baik.

“Menurut saya kehadiran fasilitas inap atau hotel di rest area itu nantinya juga dapat meminimalisasi angka kecelakaan di jalan tol,” katanya.

Advertisement

“Menurut saya kehadiran fasilitas inap atau hotel di rest area itu nantinya juga dapat meminimalisasi angka kecelakaan di jalan tol,” katanya.

Baca Juga: Wow! Solo-Jogja via Jalan Tol Hanya 20 Menit

Saat ini pengguna jalan tol mendapati tempat untuk beristirahat yang kurang layak, seperti di mobil atau berbaring di mana saja. Namun ketika ada hotel atau fasilitas menginap di rest area maka pengguna tol bisa beristirahat di tempat yang lebih layak. Dengan demikian otomatis risiko kecelakaan bisa menurun jika pengguna jalan tol dalam kondisi lebih fit dan bugar.

Advertisement

Sebelumnya Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat atau PUPR mengizinkan tempat istirahat dan pelayanan (TIP) atau rest area dilengkapi fasilitas penginapan dengan durasi paling lama 12 jam.

Menurut Pasal 39 ayat 1 Peraturan Menteri Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat Nomor 28 Tahun 2021 tentang Tempat Istirahat dan Pelayanan pada Jalan Tol, TIP antarkota tipe A dapat dilengkapi dengan fasilitas inap untuk beristirahat sementara guna mengatasi kelelahan pengguna jalan tol saat mengemudi.

Baca Juga:  Solo-Jogja via Jalan Tol Hanya 20 Menit, Ini Perbandingannya dengan KRL

Advertisement

Sesuai permen tersebut, fasilitas inap harus memenuhi ketentuan antara lain jumlah kamar paling banyak 100 unit dan disewakan paling lama 12 jam. Kriteria lainnya adalah TIP antarkota harus dilengkapi area parkir yang disediakan terpisah dengan parkir TIP.

Sebelumnya, anak usaha PT Jasa Marga Tbk, PT Jasamarga Related Business (JMRB) menandatangani nota kesepahaman pengembangan TIP dengan Omega Hotel Management (OHM).

Direktur Utama JMRB Cahyo Satrio Prakoso mengatakan kerja sama pengembangan rest area seiring terbitnya Permen PUPR 28/2021.

Advertisement

Potensi pengembangan fasilitas inap di rest area saat ini masih dikaji lebih lanjut oleh PT JMRB dan OHM, dengan identifikasi awal untuk ruas jalan tol yang cocok dengan fasilitas inap ini adalah jaringan Jalan Tol Trans-Jawa.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif