Bisnis
Selasa, 8 November 2022 - 16:21 WIB

Menaker Pastikan UMP 2023 Naik, Pengusaha dan Buruh Belum Satu Suara

Annasa Rizki Kamalina  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Tenaga Kerja Ida Fauziyah saat memberikan keterangan kepada wartawan terkait ketentuan pembuatan kartu kuning pekerja di Jakarta, Sabtu (19/6/2021). (Antara/HO)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker), Ida Fauziyah, memastikan bahwa upah minimum provinsi (UMP) 2023 akan lebih tinggi dari 2022 seiring dengan kondisi pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi di Indonesia.

“Pada dasarnya sudah dilihat bahwa upah minimum 2023 relatif akan lebih tinggi dibandingkan dengan upah minimum 2022 dengan data pertumbuhan ekonomi dan inflasi,” kata Ida dalam Rapat Kerja Komisi IX DPR seperti dilansir Bisnis.com, Selasa (8/1/2022).

Advertisement

Ida menyatakan penetapan UMP 2023 mengacu pada UU No. 11/2022 tentang Cipta Kerja dan Peraturan Pemerintah (PP) No. 36/2021 tentang Pengupahan. Dalam menentukan besaran upah minimum mengacu pada pertumbuhan ekonomi atau inflasi yang terjadi.

Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan beberapa kegiatan sejak September-November 2022. Salah satunya melalui serap aspirasi dari pengusaha dan pekerja/buruh dan nyatanya masih belum satu suara bahkan bertolak belakang.

Advertisement

Dia menyampaikan pihaknya telah melakukan serangkaian persiapan penetapan upah minimum 2023 yang dimulai dengan beberapa kegiatan sejak September-November 2022. Salah satunya melalui serap aspirasi dari pengusaha dan pekerja/buruh dan nyatanya masih belum satu suara bahkan bertolak belakang.

Pengusaha pada dasarnya menginginkan penetapan menggunakan PP No. 36/2021 karena menganggap aturan tersebut lebih realistis. Dengan kata lain, penetapan UMP dipilih berdasar salah satu yang lebih besar yakni antara pertumbuhan ekonomi atau inflasi.

“Kemudian penetapan upah minimum 2023 tetap mengacu pada PP No. 36/2021. Kemudian PP No. 36/2021 harus dilaksanakan sebelum ada perubahan lain,” jelas Kemenaker.  Di sisi lain, Kemenaker mendapat masukan dari pekerja/buruh yang bertolak belakang dengan pengusaha.

Advertisement

Pekerja/buruh tegas menolak penetapan upah dengan dasar PP No.36/2021. “Kami juga mendapatkan masukan dari pekerja buruh, bertolak belakang tentu saja dengan yang disampaikan oleh teman-teman Apindo dan Kadin, mereka menyampaikan bahwa PP No. 36/2021 tidak bisa jadi dasar penetapan upah minimum,” ujar Ida.

Pekerja juga menyarankan kepada Kemenaker agar formulasi penetapan upah minimum berdasarkan PP No. 36/2021 perlu dikaji dan dibuka ruang dialog. Selain itu, perlu didorong penerapan upah di luar upah minimum yakni upah layak seperti struktur skala upah.

Dihubungi terpisah, Presiden Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) Said Iqbal tetap teguh mengusulkan besaran upah minimum 2023 harus naik sebesar 13 persen dengan perhitungan inflasi ditambah dengan pertumbuhan ekonomi. “KSPI mengusulkan kenaikan UMP/UMK sebesar 13 persen berasal dari inflasi plus pertumbuhan ekonomi ditambah penyesuaian daya beli buruh yang turun 30 persen akibat 3 tahun berturut turut tidak naik. Dari awal, kami menolak Omnibus Law UU Cipta Kerja,” kata Said Iqbal, Selasa (8/11/2022).

Advertisement

Baca Juga: Abaikan Tuntutan Buruh, Apindo Jateng Sebut Kenaikan UMK Sesuai PP 36/2021

Sebelumnya, Said Iqbal menjelaskan bahwa menurut Litbang KSPI, prediksi inflasi akan mencapai 6,5 persen setelah kenaikan BBM dan pertumbuhan ekonomi 4,9 persen, sehingga total menjadi 11,5 persen yang dibulatkan menjadi 13 persen.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menaker Pastikan UMP 2023 Naik: Pengusaha dan Buruh Belum Satu Suara.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif