Bisnis
Selasa, 21 November 2023 - 10:03 WIB

Menaker Ida Fauziyah: Pengumuman UMP 2024 Paling Lambat Hari Ini

Ni Luh Anggela  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi upah pekerja. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kembali mengingatkan gubernur se-Indonesia untuk menetapkan dan menggelar pengumuman upah minimum provinsi atau UMP 2024 paling lambat pada hari ini, Selasa (21/11/2023). Sedangkan upah minimum kabupaten/kota harus diumumkan paling lambat 30 November 2023.

Ketentuan tersebut tercantum dalam Peraturan Pemerintah (PP) No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan. Ida juga mengingatkan agar para gubernur untuk menetapkan upah minimum sesuai dengan PP No. 51/2023. “Saya kembali mengingatkan bapak/ibu gubernur, bupati dan wali kota bahwa kebijakan penetapan upah minimum haruslah berdasarkan pada PP No. 51/2023 tentang Perubahan PP No. 36/2021 tentang Pengupahan,” kata Ida melalui keterangan resmi, Selasa (21/11/2023).

Advertisement

Ida menuturkan, pengumuman atas penetapan UMP 2024 di Indonesia harus berdasarkan masukan dari Dewan Pengupahan yang ada di setiap daerah. Substansi pengaturan dan isi rancangan dari beleid ini juga sudah disosialisasikan Kemenaker dengan mengundang perwakilan dari unsur serikat pekerja/buruh, pengusaha, Dinas Ketenagakerjaan, serta akademisi.

Setidaknya, terdapat tiga poin yang harus dipahami dan dilaksanakan oleh kepala daerah terkait beberapa substansi pengaturan dalam PP No.51/2023. Pertama, kebijakan UMP maupun UMK berlaku bagi pekerja dengan masa kerja di bawah 1 tahun. Kedua, formula penyesuaian atau kenaikan upah minimum menggunakan tiga variabel utama, yaitu inflasi, pertumbuhan ekonomi, dan indeks tertentu yang disimbolkan dengan alfa dalam beleid tersebut.

Ketiga, kebijakan pengupahan untuk pekerja/buruh dengan masa kerja diatas 1 tahun atau lebih, wajib diberlakukan kebijakan pengupahan berbasis produktivitas atau kinerja dengan menggunakan instrumen struktur skala upah atau SUSU. Itu artinya, kata Ida, pekerja/buruh dengan masa kerja di atas 1 tahun berhak untuk dibayar di atas upah minimum, sesuai dengan produktivitas pekerja dan kemampuan perusahaan. Demikian informasi mengenai pengumuman UMP 2024 yang harus diumumkan gubernur paling lambat pada hari ini.

Advertisement

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menaker Ingatkan Gubernur Umumkan UMP 2024 Paling Lambat 21 November.

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif