Bisnis
Rabu, 11 Januari 2023 - 20:57 WIB

Menaker dan DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Perppu Cipta Kerja

Ni Luh Anggela  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah. (Bisnis-Eusebio Chrysnamurti)

Solopos.com, JAKARTA – Menteri Tenaga Kerja (Menaker), Ida Fauziyah, tiba-tiba meminta Komisi IX DPR RI agar rapat kerja secara tertutup untuk membahas Perppu No. 2/2022 tentang Cipta Kerja pada Rabu (11/1/2023).

Padahal sebelumnya, rapat sempat dilaksanakan secara terbuka. Dalam rapat kerja hari ini, Menaker Ida menyampaikan bahwa sebetulnya yang berwenang untuk menyampaikan ke DPR terkait pendalaman Perppu No. 2/2022 adalah kementerian lain.

Advertisement

Namun, dia tak menyampaikan secara spesifik kementerian mana yang dimaksud. Untuk itu, dia meminta izin kepada pimpinan Komisi IX agar rapat selanjutnya dilakukan secara tertutup.

“Izin bapak pimpinan, apabila dimungkinkan sesungguhnya yang mendapatkan mandat untuk menjelaskan kepada DPR adalah kementerian lain. Mungkin jika bapak ibu ingin melakukan pendalaman, mungkin akan lebih leluasa apabila rapat dilakukan secara tertutup,” kata Ida, Rabu (11/1/2023).

Sebelum rapat diminta dilakukan secara tertutup, Ida menyampaikan tiga pokok bahasan kepada Komisi IX. Pertama, latar belakang dan tujuan Perppu Nomor 2/2022. Mengenai poin pertama, Ida tak menjelaskan secara rinci, karena dia menyebut ada kementerian lain yang secara khusus akan menjelaskan terkait latar belakang dan tujuan Perppu tersebut.

Advertisement

Kedua, terkait perubahan substansi ketenagakerjaan dalam Perppu Cipta Kerja. Perubahan tersebut antara lain terkait ketentuan alih daya, upah minimum, terminologi disabilitas, perbaikan rujukan terkait penggunaan waktu istirahat, manfaat program jaminan kehilangan pekerjaan, dan lainnya. Adapun, pokok bahasan yang ketiga adalah terkait pemberlakuan Perppu Cipta Kerja dan tindak lanjutnya.

Sebagaimana tertuang dalam Perppu Cipta Kerja, aturan ini berlaku pada tanggal diundangkan, yakni 30 Desember 2022. Perppu tersebut juga mengatur bahwa semua peraturan pelaksana dari Undang-undang yang telah diubah oleh Perppu 2/2022 dinyatakan tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu ini.

“Semua peraturan perundang-undangan yang merupakan pertauran pelaksanaan dari UU Cipta Kerja masih tetap berlaku sepanjang tidak bertentangan dengan Perppu. Selanjutnya dinyatakan bahwa dengan berlakunya Perppu 2/2022 ini maka UU Cipta Kerja dicabut dan dinyatakan tidak berlaku,” jelasnya.

Advertisement

Sebagai tindak lanjut, sekaligus menunggu persetujuan dari DPR atas Perppu Cipta Kerja, Kemenaker akan melakukan pembahasan revisi terhadap PP Nomor 35/2021 tentang PKWT, alih daya, waktu kerja, waktu istirahat dan PHK, dan PP 36/2021 tentang pengupahan. Selain itu, Kemnaker akan memasfikan sosialisasi Perppu Cipta Kerja, khususnya substansi ketenagakerjaan.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Menaker dan DPR Gelar Rapat Tertutup, Bahas Perppu Cipta Kerja.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif