SOLOPOS.COM - Ilustrasi LPG 3 Kilogram. (Solopos Dok).

Solopos.com, JAKARTA – Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menegaskan lagi golongan masyarakat yang berhak membeli liquefied petroleum gas (LPG) tabung 3 kilogram (kg).

Seperti diketahui saat ini untuk membeli LPG subsidi perlu mendaftar terlebih dahulu. Untuk mendaftar, masyarakat perlu menunjukkan kartu tanda penduduk (KTP) dan kartu keluarga (KK) di penyalur/pangkalan resmi.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Kita menyadari penjualan atau konsumsi LPG non-PSO itu makin lama, makin mengecil. Sebaliknya, LPG PSO semakin lama semakin membesar. [Konsumsi] LPG PSO kurang lebih 8 juta ton dan itu membuat kami semua untuk berpikir keras mengapa ini yang terjadi, karena ini akan mendorong yang namanya oplosan di lapangan,” ucap Direktur Jenderal Minyak dan Gas Bumi (Migas) Kementerian ESDM Tutuka Ariadji saat jumpa pers di Gedung Ditjen Migas, Jakarta, Rabu (3/1/2024).

Oleh karena itu, lanjut Tutuka, pemerintah menetapkan pemberlakuan tersebut agar pengguna LPG 3 kg tepat sasaran. Adapun, yang berhak menggunakan LPG 3 kg, yakni rumah tangga, usaha mikro, nelayan sasaran, dan petani sasaran.

“Untuk itu, mengupayakan untuk bisa terjadi semaksimal mungkin LPG PSO itu untuk masyarakat yang berhak. Dengan itu, konsekuensinya adalah transformasi subsidi ke orang ini adalah suatu keharusan,” ucapnya.

Ia mengatakan kebijakan transformasi subsidi LPG 3 kg dari berbasis komoditas menjadi berbasis orang/penerima manfaat tersebut akan dilakukan secara bertahap dengan mempertimbangkan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat.

“Kami bergerak perubahan paradigma ke subsidi. Untuk LPG tabung 3 kg di tahun 2023, dari berbasis komoditas dari tabungnya menjadi subsidi kepada penerima yang dilakukan secara bertahap. Tentunya, kami memperhatikan kondisi ekonomi dan sosial masyarakat. Kami lihat daya beli masyarakat juga dalam rangka pembangkitan ekonomi setelah COVID-19,” tuturnya.

Untuk itu, pemerintah meminta masyarakat agar mendaftar terlebih dahulu sebelum membeli LPG 3 kg dan saat ini pun proses pendaftaran masih dibuka.

“Bagi yang belum terdaftar tidak bisa membeli kecuali mendaftar dulu. Jadi harus terdaftar dulu, ada proses pendaftaran masih kami buka, daftarkan baru bisa membeli. Mohon bantuan dari masyarakat dan juga dari Pertamina untuk bisa memfasilitasi ini sampai semuanya mendaftar,” ujar Tutuka.

Ia mengungkapkan bahwa pemerintah bersama Pertamina sejak tahun lalu juga telah mengupayakan program transformasi subsidi LPG 3 kg dengan proses mendaftar tersebut di beberapa wilayah di Indonesia.

“Kurang lebih setahun yang lalu kami mengupayakan itu kemudian bersama-sama dengan Pertamina melakukan pilot dan saat ini beberapa hari yang lalu kami menyatakan bahwa kami lakukan untuk seluruh nasional,” kata Tutuka.

Mulai 1 Januari 2024, pembelian LPG 3 kg hanya dapat dilakukan oleh pengguna LPG tertentu yang telah terdata. Bagi pengguna LPG 3 kg yang belum terdata atau ingin memeriksa status pengguna, wajib mendaftar atau memeriksa data diri di sub-penyalur/pangkalan resmi sebelum melakukan transaksi.

Langkah tersebut merupakan upaya pemerintah untuk pelaksanaan transformasi pendistribusian LPG 3 kg tepat sasaran. Kebijakan ini bertujuan agar besaran subsidi yang terus meningkat dapat dinikmati sepenuhnya oleh kelompok masyarakat tidak mampu atau tepat sasaran.

Kementerian ESDM mencatat dari 2020-2022, realisasi volume LPG subsidi terus meningkat rata-rata sebesar 4,5 persen. Sedangkan realisasi LPG non-subsidi rata-rata mengalami penurunan sebesar 10,9 persen.

Berdasarkan tren penyaluran LPG subsidi, prognosa volume penyaluran LPG subsidi di 2023 sebesar 8,22 juta metrik ton (MT), namun dengan adanya transformasi pendistribusian LPG 3 kg Tepat Sasaran, realisasinya bisa ditekan menjadi 8,07 juta MT meskipun masih melebihi kuota yang ditetapkan untuk 2023.

Hal tersebut disebabkan karena faktor ekonomi yang terus meningkat dari sekitar 3 persen di 2021 menjadi sekitar 5 persen di 2023 akibat terjadinya pemulihan ekonomi pasca pandemi COVID-19.

Pemutakhiran Data

Direktur Eksekutif Center of Reform on Economic (CORE) Mohammad Faisal mengatakan pemerintah perlu terus memutakhirkan data masyarakat yang berhak menerima subisidi energi agar kebijakan waiib daftar untuk pembelian LPG 3 kilogram (kg) per 1 Januari 2024 benar-benar efektif dan tepat sasaran.

Faisal saat dihubungi di Jakarta, Selasa (2/1/2024), mengatakan perbaikan data penerima subsidi itu juga merupakan bentuk pengawasan agar kebijakan restriksi atau pembatasan ini dapat mengakomodir kebutuhan masyarakat kurang mampu untuk mendapatkan bantuan subsidi energi.

“Di sisi yang lain, yang semestinya dapat ini, justru malah tidak terbantu. Masyarakat miskin yang seharusnya menerima jadi tidak terbantu sehingga memang perlu ada kontrol terhadap distribusinya,” kata Faisal.

Menurut Faisal, tujuan kebijakan penyaluran LPG 3 kg kepada masyarakat yang terdaftar atau terdata, untuk meningkatkan ketepatan sasaran distribusi subsidi. Kebijakan tersebut, kata dia, diperlukan untuk mencegah terjadinya kesalahan dalam pendistribusian subsidi LPG yang dapat mempengaruhi target dan mengakibatkan pemborosan anggaran.

Menurut Faisal, dengan pembatasan pembelian yang lebih terkontrol, masyarakat yang berhak menerima subsidi dapat terjamin. Selain itu, penyaluran subsidi kepada masyarakat yang tidak berhak menerima dapat dihindari. Hal ini penting sebab ketersediaan pasokan LPG juga merupakan hal yang harus diperhitungkan.

“Karena dari sisi suplainya kan terbatas, sementara kalau banyak yang bocor, dalam artian diterima oleh masyarakat yang justru tidak layak menerima, ini malah justru jadinya ketidaktepatan sasaran, membuat target menjadi meleset, membuang-buang anggaran juga untuk subsidi,” ucap Faisal.

Faisal menjelaskan jika tidak ada perbaikan data, maka berisiko menciptakan “ekslusi error” dan “inklusi error”. “Eksklusi error” terjadi ketika orang yang seharusnya mendapatkan bantuan justru tidak terdaftar, sementara “inklusi error” mencakup mereka yang seharusnya tidak memenuhi syarat tetapi tetap mendapatkannya.

 



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya