Bisnis
Jumat, 5 Juni 2020 - 10:20 WIB

Memancing Pro Kontra, Program Tapera Harus Hati-Hati dan Transparan

Newswire  /  Ivan Indrakesuma  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi (JIBI/Bisnis Indonesia/Nurul Hidayat)

Solopos.com, JAKARTA—Asosiasi Pengembang Perumahan dan Permukiman Seluruh Indonesia (Apersi) meminta pemerintah mengawasi ketat pengelolaan program Tapera. Program ini memancing pro kontra karena membebani pegawai dan karyawan dengan iuran setiap bulan.

Ketua Umum Apersi, Junaidi Abdillah, meminta sistem dan fungsi pengawasan program Tapera ini diterapkan ketat. Hal itu karena pengelolaannya melalui manajer investasi. Ia meminta supaya pihat terkait berhati-hati dan transparan.

Advertisement

Di sisi lain, dia memahami bahwa program tapera tersebut memancing pro kontra dan resistensi dari masyarakat dan kalangan pengusaha lantaran dinilai menambah beban iuran.

Kala Sepeda Menjadi Tren Di Tengah Pandemi, Harga Rp2 Juta Laris Manis!

Advertisement

Kala Sepeda Menjadi Tren Di Tengah Pandemi, Harga Rp2 Juta Laris Manis!

Hanya saja, Junaidi menilai bahwa sebetulnya program ini tidak jauh berbeda dari program lain bagi aparatur sipil negara, TNI/Polri, dan swasta yang sudah ada sebelumnya seperti BPJamsostek.

"Ini kan hanya memindahkan dari tabungan wajib perumahan sebelumnya. Jadi, ini bukan hal baru, hanya mengintegrasikan saja ke program tapera supaya lebih terarah ke satu badan," tuturnya seperti dikutip dari Bisnis.com, Jumat (5/6/2020).

Advertisement

Tegas! Apindo Tolak Pemberlakuan Tapera

Pembiayaan Perumahan

"Mungkin memang perlu sosialisasi yang baik. Karena semua butuh rumah. Kalau tidak disiapkan dari awal, nanti jadi masalah ke depannya. Kalau pengusaha, saya pikir ini untuk kesejahteraan karyawannya, seharusnya juga mendukung," katanya.

Dirjen Pembiayaan Infrastruktur Pekerjaan Umum dan Perumahan Kementerian PUPR, Eko Djoeli Heripoerwanto, mengaku sebagai tindak lanjut terbitnya PP tersebut, maka aturan turunan tersebut tengah disusun.

Advertisement

Apersi sendiri masih menanti aturan turunan menyusul terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat itu. PP tentang program tapera resmi ditandatangani Presiden Jokowi. Nantinya pemerintah bakal menarik iuran sebesar 3 persen dengan perincian 2,5 persen dari potongan gaji karyawan dan 0,5 persen ditanggung pengusaha.

Unik! Grab Indonesia Pasang Partisi Plastik Untuk Pisahkan Pengemudi Dan Penumpang

Lebih lanjut , menurut Junaidi, tapera membawa harapan baru dalam pembiayaan perumahan. Tapera, katanya, bakal mendorong penguatan pembiayaan dan percepatan serta perluasan kredit pemilikan rumah yang mencakup kalangan masyarakat bepenghasilan rendah serta menengah ke bawah.

Advertisement

"[Kami tunggu] aturan turunannya, untuk melihat teknisnya seperti apa," katanya pada Bisnis.com, Kamis (4/6/2020).

Dia menyatakan bahwa program ini dinilai tidak akan membebani negara karena program pembiayaan perumahan selama ini menggunakan anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN) serta masih ditemukannya kesulitan perihal kuota yang kerap terbatas.

Pak Presiden, Tolong Dengar Kritik Soal Tapera Yang Menggerogoti Gaji Karyawan

Junaidi mendorong agar cakupan program tapera ini nantinya tidak hanya untuk segmen masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Tetapi bisa juga menyasar segmen menengah ke bawah. Apersi siap berdiskusi dengan pihak terkait agar segmen menengah ini dapat terfasilitasi dan turut mendapat campur tangan pemerintah melalui aturan dan melalui aturan turunan.

"Seperti PNS golongan II dan III walaupun golongannya tinggi, tapi pendapatannya enggak terlalu signifikan sehingga harus diatur. Tapera harus mengeluarkan aturan. Misalnya, rumah harga maksimal sekian, agar nanti biaya oleh tapera adalah agar maksimal. Misalnya, Rp200 juta. Nah, berarti kan menyasar juga peserta menengah," paparnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif