SOLOPOS.COM - Ilustrasi rumah. (olx.co.id)

Solopos.com, SOLO — Beragam kebijakan dilakukan untuk menjawab kesenjangan kebutuhan hunian yang masih terbentang. Salah satunya usulan skema kredit kepemilikan rumah (KPR) dengan jangka waktu hingga 35 tahun.

Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (Kemen PUPR) mencatat angka ketimpangan pemilikan rumah atau backlog hingga 2021 mencapai 12,7 juta unit.

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

Skema tenor 35 tahun ini dinilai menjadi alternatif mengatasi backlog tersebut. Skema ini dinilai bisa memenuhi kebutuhan hunian bagi Milenial dan Generasi Zenial (Gen Z).

Berdasarkan data yang dihimpun dari dataindonesia.id, pada Jumat (19/1/2024), rata-rata jangka waktu kredit rumah di rumah tangga melalui angsuran KPR di Indonesia mencapai 12,95 tahun.

Dengan durasi tersebut, rata-rata rumah tangga di Indonesia mengeluarkan biaya angsuran sebesar Rp1,62 per bulan.

Generasi Milenial menjadi kelompok rumah tangga yang belum memiliki rumah pada 2022. Sebanyak 4.388.601 rumah tangga usia Milenal tidak memiliki rumah.

Disusul dengan Generasi X yang tercatat 4.304.757 rumah tangga yang belum mempunyai hunian. Pekerja di Indonesia didominasi dari kelompok umur 35-39 tahun.

Pada 2022 tercatat ada 15,96 juta orang bekerja dari kelompok usia tersebut disusul kelompok usia 40-44 tahun sebanyak 15,93 juta orang.

Rencana penerapan skema tenor ini menimbulkan reaksi yang beragam didasarkan data tersebut. Beberapa warga kurang berminat dengan tenor yang relatif panjang. Ada juga kekhawatiran mempunyai utang hingga masa tua.

Pendapat Milenial

Salah satunya pekerja Solo, Ayu Lestari, 27, yang mengaku ingin punya rumah sejak akhir 2023 lalu.

Namun, dia mengurungkan niatnya karena melihat harga rumah makin melejit. Apalagi rumah subsidi yang mengalami kenaikan menjadi Rp162 juta yang awalnya Rp155 juta.

Dia memang berencana membeli hunian dengan skema KPR mengingat gaji yang ia terima setiap bulan tidak lebih dari Rp2,5 juta. Ketika mempunyai cicilan KPR, sedikitnya Rp1 juta harus memenuhi pos pengeluaran tersebut.

Adanya rencana tenor KPR hingga 35 tahun menurut dia bukan menjadi pilihan alternatif untuk memiliki hunian.

Walaupun hal ini mendukung anak muda memiliki hunian karena cicilan yang relatif sedikit tapi jangka waktu yang lama menurutnya yang menjadi masalah.

“Yang rumah subsidi 15 tahun saja mikir-mikir. Hidup enggak tenang, seumur hidup tanggungan nyicil rumah,” terang Ayu.

Tenor panjang juga tidak diminati oleh Harsetya Putra,30, yang mengambil KPR mulai 2022 lalu.

Dia memilih tenor 15 tahun dengan cicilan Rp2,7 juta per bulan dengan DP awal sebesar Rp50 juta. Dia mengaku awalnya ingin mengambil tenor 5 tahun dengan cicilan Rp10 juta per bulan.

Namun menurut dia cicilannya terlalu besar ketika diperhitungkan dengan gaji yang dia terima.

Hal berbeda diungkapkan Maulida, 23. Pekerja di Solo ini mengaku tertarik memiliki rumah. Dengan jangka waktu relatif lama menurut dia bisa disiasati bekerja hingga usia senja.

“Sebagai Gen Z aku pengin punya rumah. Terkait kebijakan ini, aku tertarik dengan cicilan yang makin kecil dengan gaji UMK. Tetapi di satu sisi, aku harus mempertimbangan di usia ke depan yang masih harus bekerja. Karena tanggungan utang akan semakin lama,” ujarnya.

Dia mengaku berencana mengambil KPR di usia 28-30 tahun. Jika diasumsikan dengan tenor 35 tahun maka dia akan bebas utang ketika berumur di atas 60 tahun.

Hal yang perlu menurut dia perlu dipertimbangkan adalah usia produkif ia bekerja. Ketika memasuki usia pensiun dan masih memiliki cicilan, ia masih belum memperhitungkan alokasi untuk menutup cicilan tersebut.

Pemimpin Divisi KPR & KKB Bank BJB, Triastoto Hardjanto Wibowo memiliki produk BJB KPR Gaul yang memang menyasar kalangan anak muda dengan jangka waktu KPR maksimal 25 tahun.

Ihwal rencana pemberlakukan KPR dengan tenor 35 tahun menurut dia dapat membantu calon debitur kalangan anak muda untuk memiliki rumah dengan cicilan yang terjangkau.



“Hal tersebut dapat menjadi salah satu solusi untuk mengurangi backlog perumahan. Pemberlakuan kebijakan tersebut tergantung kepada kebijakan bank masing-masing terutama dari sisi sumber dana bank tersebut,” papar dia saat dihubungi Solopos.com, Jumat.

Skema bunga berjenjang pada KPR tenor 35 tahun menurut dia menjadi salah satu alternatif untuk mempermudah dan meringankan beban cicilan masyarakat yang ingin memiliki rumah.

Pengenaan suku bunga berjenjang dapat disesuaikan dengan kebijakan bank dan tentunya berdasarkan suku bunga yang dikeluarkan oleh pihak regulator.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya