SOLOPOS.COM - Susilo Wonowidjojo, pendiri Gudang Garam (Forbes.com)

Solopos.com, JAKARTA — Proses mediasi gugatan perdata PT Bank OCBC NISP Tbk. (NISP) terhadap bos PT Gudang Garam Tbk. (GGRM) Susilo Wonowidjojo berakhir buntu alias tidak menghasilkan keputusan.

Susilo dan para tergugat lainnya tak mau membayar ganti rugi atas kredit macet yang menjadi dasar persoalan. OCBC NISP telah melaporkan Susilo Wonowidjojo beserta direksi, komisaris dan pemegang saham PT Hari Mahardika Utama (PT HMU) ke Badan Reserse Kriminal (Bareskrim) Polri pada Februari 2023. Pelaporan itu dikarenakan kredit macet perusahaan rambut palsu PT Hair Star Indonesia (PT HSI).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Susilo ikut terseret karena dirinya merupakan pemilik PT HMU. Saat OCBC NISP menyalurkan kredit ke PT HSI, perusahaan milik Susilo itu menjadi pemegang saham pengendali bersama PT Surya Multi Flora, dengan masing-masing sebanyak 50 persen saham. Meylinda Setyo, istri Susilo Wonowidjojo pun masuk dalam Susunan Pengurus PT HSI sebagai presiden komisaris pada 2016. Kuasa Hukum Bank OCBC NISP Hasbi Setiawan mengatakan perseroan menduga PT HMU yang dikendalikan bos GGRM itu terlibat tindak pidana pemalsuan surat, penipuan, hingga pencucian uang atas kasus kredit macet PT HSI.

Proses hukum atas kredit macet itu kemudian berlanjut. OCBC NISP dengan para tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo melakukan proses mediasi di Pengadilan Negeri (PN) Sidoarjo. Namun, mediasi itu berlangsung buntu. “Dimediasi tidak menemukan kesepakatan damai. Kami sudah menyampaikan resume perkara dengan tawaran sesuai dengan yang tertuang dalam gugatan, antara lain para tergugat, baik secara bersama-sama maupun sendiri-sendiri melakukan pembayaran kerugian materiil sejumlah US$16,51 juta atau Rp232 miliar kepada Bank OCBC NISP,” kata Hasbi dalam keterangan tertulis pada Kamis (13/4/2023).

Ia mengatakan dalam mediasi tersebut, pihak tergugat termasuk Susilo Wonowidjojo tidak mau memenuhi usulan yang ditawarkan OCBC NISP yakni pembayaran ganti rugi Rp232 miliar. Para tergugat beranggapan tuntutan OCBC NISP bukanlah merupakan kewajibannya. Dengan buntunya mediasi, proses hukum selanjutnya adalah persidangan di PN Sidoarjo.

Sebagaimana diketahui, selain OCBC NISP, terdapat enam bank lainnya yang menjadi korban kredit macet PT HSI yakni PT Bank BTPN Tbk. (BTPN), PT Bank DBS Indonesia, PT Bank ICBC Indonesia, PT Bank Mega Tbk. (MEGA), dan PT Bank Permata Tbk. (BNLI). Adapun PT HSI memiliki pinjaman di bank sejak 2016.
Dalam salah satu perjanjian kreditnya dengan bank, PT HSI mendapatkan pembiayaan untuk modal kerja dalam mendukung pengembangan bisnis rambut palsu atau wig yang pabriknya berada di Sidoarjo, Jawa Timur. Bank-bank itu lancar menyalurkan kredit ke PT HSI karena mempertimbangkan nama besar pemilik GGRM, Susilo Wonowidjojo yang juga memiliki PT HMU.

Saat penyaluran kredit, PT HMU masih mengendalikan PT HSI. Namun, pada 17 Mei 2021, berdasarkan akta perusahaan Nomor 12, kepemilikan 50 persen saham PT HMU di PT HSI tiba-tiba beralih kepada Hadi Kristianto Niti Santoso. Sementara PT Surya Multi Flora tetap memiliki 50 persen saham. Kredit macet di bank menggunung, PT HSI tak mampu lunasi utang.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Mediasi Buntu, Pemilik Gudang Garam Tak Mau Bayar Ganti Rugi Atas Kredit Macet di OCBC NISP.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya