Bisnis
Rabu, 12 Juli 2023 - 17:27 WIB

MDR QRIS Sebesar 0,3 Persen Bukan Aturan Baru, Ini Penjelasan BI Solo

Gigih Windar Pratama  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Aris Rismanto, 36, bakul siomai di tepi Jl. Sukowati Sragen membuka layanan transaksi dengan QRIS. Foto diambil Senin (15/5/2023). (Solopos.com/Moh. Khodiq Duhri)

Solopos.com, SOLO – Kepala Bank Indonesia (BI) Solo, Nugroho Joko Prastowo, menjelaskan penerapan merchant discount rate (MDR) sebesar 0,3 persen saat menggunakan QRI bukanlah aturan baru.

Saat ditemui wartawan di sela-sela acara pelatihan sekaligus sertifikasi kurator usaha mikro kecil dan menengah (UMKM) di Soloraya yang digelar di Swiss-Belhotel, Gilingan, Solo, ia menjelaskan aturan ini sudah dijalankan sejak lama, namun para merchant mendapatkan relaksasi saat pandemi.

Advertisement

“Jadi yang harus digarisbawahi, adanya MDR sebesar 0,3 persen itu aturan yang sudah sangat lama diterapkan oleh Bank Indonesia, sebelum pandemi memang sudah ada MDR 0,3 persen. Tapi, ketika pandemi kemudian ada kebijakan untuk memberikan relaksasi kepada para pengusaha, sehingga MDR-nya 0 persen,” ujarnya, Rabu (12/4/2023).

Nugroho melanjutkan, nilai MDR sebesar 0,3 persen yang dibebankan ke pemilik merchant di setiap transaksi menggunakan QRIS, masih sangat kecil dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya. Ia mencontohkan, ketika bertransaksi menggunakan kartu kredit ada biaya transaksi sebesar tiga persen.

Advertisement

Nugroho melanjutkan, nilai MDR sebesar 0,3 persen yang dibebankan ke pemilik merchant di setiap transaksi menggunakan QRIS, masih sangat kecil dibandingkan dengan metode pembayaran lainnya. Ia mencontohkan, ketika bertransaksi menggunakan kartu kredit ada biaya transaksi sebesar tiga persen.

“Sebenarnya lebih fair ketika menggunakan QRIS, MDR-nya hanya 0,3 persen, jadi misalkan bertransaksi sebesar Rp1 juta, biaya transaksinya hanya Rp3.000. Bandingkan kalau menggunakan kartu kredit, nilai transaksinya misalkan Rp1 juta ya biaya transaksinya Rp30.000,” ucapnya.

Ia juga menekankan biaya MDR tidak boleh dibebankan kepada pembeli dan harus ditanggung oleh pemilik QRIS. “Biaya MDR ini tidak boleh dibebankan kepada pembeli, harus pemilik merchant yang bertanggung jawab. Ini bukan seperti Pajak Pertambahan Nilai (PPN) yang ditanggung oleh pembeli, ini murni biaya untuk pengembangan teknologi QRIS,” ulasnya.

Advertisement

Sebagai informasi, kebijakan biaya merchant QRIS bagi para pedagang sudah berlaku sejak 1 Juli 2023. Kebijakan ini sempat mengejutkan pemilik merchant di Solo, salah satunya Aldi Mardian, 32, pemilik bengkel yang ada di Jebres.

Ia mengatakan, baru mengetahui adanya biaya merchant sebesar 0,3 persen tersebut di sejumlah portal berita. Menurutnya, kebijakan ini perlu disosialisasikan kepada pengguna merchant agar tidak kaget.

“Saya justru baru tahu kemarin ketika membaca di portal berita, saya langsung mengecek pembukuan dan ternyata memang benar ada biaya tambaha 0,3 persen per transaksi. Hal seperti ini semestinya disosialisasikan terlebih dahulu, supaya kami juga enggak kaget atau paling enggak ada info lah ke kami sebagai pedagang,” ucapnya saat ditemui Solopos.com, Jumat (7/7/2023).

Advertisement

Menurutnya, langkah BI untuk langsung menetapkan biaya merchant sebesar 0,3 persen ini membuat pedagang seperti dirinya waswas. Ia berasumsi, biaya merchant ini bisa jadi akan naik setiap tahunnya dan bisa mengakibatkan margin keuntungan pedagang semakin sedikit.

“Kalau begini, pedagang kan berpikir aneh-aneh, misalkan nanti ternyata kenaikannya per tahun bisa 0,4 persen, jadi di tahun depan biaya merchant nya bisa satu persen, kami kan rugi. Semestinya biaya merchant seperti ini harus ada sosialisasinya terlebih dahulu,” ujarnya. 

Advertisement
Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif