SOLOPOS.COM - Ilustrasi asuransi (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengungkap bahwa sebagian besar perusahaan asuransi merupakan bagian dari konglomerasi pada tahun buku 2022.

Hal itu diungkapkan OJK dalam Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027 melalui hasil survei OJK terhadap industri perasuransian 2023. OJK menyampaikan bahwa mayoritas pelaku industri asuransi sudah tergabung dalam grup usaha.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Umumnya, mereka menaungi lembaga keuangan lainnya sebesar 41%, perbankan sebesar 34%, lembaga pembiayaan sebesar 31%. Diikuti dengan sekuritas/perantara efek sebanyak 27% dan usaha nonbidang keuangan sebesar 22%. Kemudian, dana pensiun dan perusahaan modal ventura masing-masing 17%, serta manajer investasi sebesar 16%.

”Berdasarkan hasil survei tersebut, sebagian besar perusahaan asuransi merupakan bagian dari konglomerasi, sehingga diperlukan penguatan pengawasan secara terintegrasi,” demikian yang dikutip dari Peta Jalan Pengembangan dan Penguatan Perasuransian Indonesia 2023–2027, Senin (20/11/2023). Masih mengacu hasil survei OJK terhadap industri perasuransian tahun 2023, regulator menyampaikan bahwa terdapat 59% pelaku industri perasuransian yang tergabung dalam grup usaha, sedangkan 41% tidak tergabung dalam grup usaha.

“Dari hasil survei tersebut juga diperoleh data bahwa 9% pelaku industri perasuransian yang tergabung dalam grup usaha tersebut menjadi induk perusahaan, sedangkan 91% menjadi anak perusahaan,” ungkapnya.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul OJK: Mayoritas Perusahaan Asuransi Bagian dari Konglomerasi.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya