Bisnis
Rabu, 17 November 2021 - 10:06 WIB

Mau Tahu Besaran Upah Minimum di Daerahmu? Cek Aja di Wagepedia

Newswire  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah. (Antaranews.com)

Solopos.com, JAKARTA — Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) meluncurkan Wagepedia, kanal informasi yang dapat dikases oleh seluruh pihak untuk mengetahui besaran upah yang ditetapkan oleh setiap provinsi, kota maupun kabupaten.

“Pada kesempatan ini saya juga memperkenalkan wagepedia yaitu sebagai kanal informasi milik Kemnaker yang dapat diakses oleh seluruh pihak,” kata Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziah dalam konferensi pers, Jakarta, Selasa (16/11/2021), seperti dilansir liputan6.com.

Advertisement

Dia menjelaskan dengan adanya Wagepedia, diharapkan publik dapat mengetahui data dan informasi terkait pengupahan yang valid dan akurat dapat diakses secara transparan oleh publik. Dalam Wagepedia tersebut dilengkapi dengan fitur kalkulator.

Baca juga: Pemerintah Resmi Pungut Bea Masuk Pakaian dan Aksesori Impor

Advertisement

Baca juga: Pemerintah Resmi Pungut Bea Masuk Pakaian dan Aksesori Impor

“Terdapat fitur kalkulator upah minimum, sehingga siapapun, dimanapun dan kapanpun dapat mengetahui perhitungan nilai upah minimum 2022,” kata Ida. Wagepedia, lanjutnya, dapat menjadi acuan bagi stakeholder dalam menetapkan besaran upah. Data tersebut dapat digunakan sebagai salah satu alternatif pengambilan keputusan para stakeholder pengupahan dengan transparan dan akurat.

Hari Libur Nasional

Sebelumnya, Ida Fauziah mengatakan, Gubernur harus menetapkan Upah Minimum Provinsi (UMP) paling lambat 21 November 2021. Namun karena 21 November merupakan hari libur nasional maka penetapannya harus dilakukan paling lambat 1 hari sebelumnya, yaitu 20 November 2021.

Advertisement

Baca juga: Ajang WSBK Jadi Cara Efektif Promosikan Kualitas Wisata Mandalika

Hal ini juga telah tegaskan kembali oleh Menteri Dalam Negeri melalui Surat Edaran Menteri Dalam Negeri 561/6393/SJ Hal Penetapan Upah Minimum 2022 kepada seluruh gubernur.

“Semangat dari formula UM berdasarkan PP Nomor 36 Tahun 2021 adalah untuk mengurangi kesenjangan UM, sehingga terwujud keadilan antarwilayah. Keadilan antarwilayah tersebut dicapai melalui pendekatan rata-rata Konsumsi Rumah Tangga di masing-masing wilayah,” jelas Ida.

Advertisement

Kebijakan penetapan Upah Minimum (UM) adalah salah satu program strategis nasional, sebagaimana diamanatkan dalam undang-undang nomor 11 Tahun 2020 tentang Cipta Kerja dan aturan turunannya, yaitu PP Nomor 36 Tahun 2021 tentang Pengupahan.

“UM dimaksudkan sebagai perlindungan kepada pekerja atau buruh agar upahnya tidak dibayar terlalu rendah akibat posisi tawar mereka yang lemah dalam pasar kerja,” urai Ida.

Baca juga: Minyak Goreng Curah Tak Boleh Beredar per 1 Januari 2022, Ini Sebabnya

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif