Bisnis
Rabu, 10 Februari 2021 - 10:18 WIB

Mau Beli Rumah Disubsidi Pemerintah Hingga Rp40 Juta? Ini Syaratnya

Newswire  /  Kaled Hasby Ashshidiqy  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi perumahan (JIBI/Solopos/Dok.)

Solopos.com, JAKARTA -- Pemerintah kembali memberikan subsidi kredit kepemilikan rumah (KPR) hingga Rp40 juta kepada masyarakat. Namun untuk bisa mendapatkannya ada sejumlah ketentuan dan syarat yang mesti dipenuhi.

Bantuan subsidi ini disalurkan melalui PT Bank Tabungan Negara (Persero) Tbk dengan skema Kredit Pemilikan Rumah Bantuan Pembiayaan Perumahan Berbasis Tabungan (KPR BP2BT).

Advertisement

Direktur Consumer and Commercial Lending Bank BTN, Hirwandi Gafar, mengatakan sasaran bantuan tersebut adalah masyarakat berpenghasilan rendah (MBR). Bantuan senilai hingga Rp40 juta tersebut akan mengurangi nilai angsuran KPR.

Baca juga: Arus Kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun

Advertisement

Baca juga: Arus Kas Dana Jaminan Sosial Kesehatan Surplus Rp18,7 Triliun

"Kami berterima kasih atas kepercayaan pemerintah melalui Kementerian PUPR kepada Bank BTN. Kami berkomitmen untuk menyalurkan seluruh alokasi tersebut dengan mengandalkan infrastruktur pembiayaan perumahan BTN yang kuat di seluruh Indonesia," kata Hirwandi, Rabu (10/2/2021).

BTN juga telah merancang fitur graduated payment mortgage (GPM) dalam KPR BP2BT, termasuk subsidi KPR. Fitur yang diluncurkan pada tahun lalu tersebut menawarkan keringanan angsuran berjenjang dengan suku bunga fixed sebesar 10% selama tiga tahun pertama.

Advertisement

Baca juga: Kredit Macet Soloraya Capai Rp8,057 Triliun, Ini Penyebabnya

Ketentuan

Hirwandi menjelaskan batasan harga hunian yang bisa menggunakan KPR BP2BT akan bergantung pada zona lokasi yang ditetapkan Kementerian PUPR. Rinciannya sebagai berikut:

- Rumah tapak: Rp 150 juta-Rp 219 juta
- Rumah susun: Rp 288 juta-Rp 385 juta
- Rumah swadaya: Rp 120 juta-Rp 155 juta

Advertisement

Sesuai aturan yang ditetapkan Kementerian PUPR, masyarakat yang bisa mengakses skema subsidi KPR Rp 40 juta yakni:

- Belum memiliki rumah
- Belum pernah mendapatkan subsidi atau bantuan perumahan dari pemerintah
- Wajib memiliki tabungan di Bank BTN selama minimal 3 bulan

Kemudian, ada batasan penghasilan yang ditetapkan untuk bisa menikmati fasilitas KPR tersebut, baik sendiri maupun bersama pasangan. Kementerian PUPR mengatur nilai penghasilan itu sesuai dengan zona wilayah yaitu Rp 6 juta-Rp 8,5 juta.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif