SOLOPOS.COM - Motor listrik Honda EM1 e: (Istimewa)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah akhirnya memperluas penerima subsidi pembelian motor listrik berbasis baterai. Dengan kebijakan ini, masyarakat umum kini bisa mendapatkan subsidi motor listrik.

Sebelumnya, penerima subsidi untuk pembelian motor listrik baru diberikan kepada UMKM penerima kredit usaha rakyat (KUR), penerima bantuan produktif usaha mikro (BPUM) dan bantuan subsidi upah, serta penerima subsidi listrik. Aturan penerima subsidi motor listrik kemudian perluasan sebagaimana tertuang dalam Peraturan Menteri Perindustrian No. 21/2023 tentang Perubahan atas Permenperin No. 6/2023 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Pemerintah untuk Pembelian Kendaraan Bermotor Listrik Berbasis Baterai Roda Dua.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

Berdasarkan kebijakan terbaru, penerima subsidi diperluas untuk umum, diberikan untuk satu kali pembelian motor listrik dengan satu Nomor Induk Kependudukan (NIK). Direktur Jenderal Anggaran (DJA) Kemenkeu Isa Rachmatarwata menyampaikan melalui kebijakan terbaru, pemerintah mempermudah persyaratan penerima subsidi dari kebijakan sebelumnya.

Terkait anggaran, Isa mengatakan anggaran untuk perluasan tersebut sudah masuk dalam alokasi sebelumnya yang ditetapkan sebesar Rp7 triliun, untuk 1 juta motor listrik baru dan konversi. “Hanya persyaratannya dipermudah, jadi anggarannya sudah ada, seperti yang sudah dipersiapkan sebelumnya. Jadi perubahannya itu cuma di persyaratan, kalau anggarannya tetap,” katanya saat ditemui di Kantor Pusat Kementerian Keuangan, Jakarta, Rabu (30/8/2023).

Isa mengatakan tujuan perluasan penerima subsidi tersebut yaitu untuk membangun ekosistem penggunaan energi listrik di dalam negeri. Sebagai informasi, melalui program subsidi ini, masyarakat mendapatkan potongan harga sebesar Rp7 juta untuk pembelian satu unit motor listrik berbasis baterai.

Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Subsidi Motor Listrik Diperluas untuk Umum, Ini Kata Anak Buah Sri Mulyani.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya