Bisnis
Senin, 6 Februari 2023 - 17:38 WIB

Masyarakat Diminta Waspadai Modus Penipuan Berkedok Undangan Pernikahan

R Bony Eko Wicaksono  /  Muh Khodiq Duhri  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Contoh kasus penipuan berkedok undangan resepsi pernikahan yang ramai di media sosial. (Facebook)

Solopos.com, SOLO – Masyarakat diingatkan untuk mewaspadai beragam modus penipuan transaksi digital seperti link undangan pernikahan. Kasus penipuan dengan mengirim link undangan pernikahan itu merupakan modus baru yang marak terjadi beberapa pekan terakhir.

Belakangan ini bermunculan kasus penipuan bermodus link undangan pernikahan di setiap daerah. Pelaku berpura-pura sebagai pengirim undangan dengan mengirimkan file ekstensi disertai foto undangan pernikahan. Kemudian, penerima link aplikasi itu diminta meng-install aplikasi tersebut.

Advertisement

Penerima link aplikasi harus menyetujui hak akses sehingga data pribadi yang bersifat rahasia dalam ponsel bisa dicuri oleh pelaku. Data yang dicuri sangat beragam. Selain data pribadi, ada juga data perbankan yang bersifat rahasia seperti one time password (OTP) dan data lainnya.

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Solo, Eko Yunianto, mengatakan maraknya kasus penipuan bermodus link undangan pernikahan maupun kurir paket harus diwaspadai masyarakat. Masyarakat diminta lebih hati-hati dan rasional dalam menyikapi beragam penawaran, baik itu penghimpunan dana maupun investasi.

“Baru satu orang yang berkonsultasi terkait kasus penipuan bermodus link undangan pernikahan. Ini di Soloraya. Kalau luar Soloraya sepertinya marak terjadi kasus itu,” kata dia, saat diwawancarai Solopos.com, Senin (6/2/2023).

Advertisement

Eko menghimbau masyarakat meningkatkan pengamanan dan perlindungan terhadap data pribadi serta tidak memberikan izin akses pada orang lain yang tidak dipercaya. Pelaku bisa mencuri data pribadi lewat link undangan pernikahan di mana hak akses telah disetujui oleh korban.

OJK juga berulang kali mengingatkan agar masyarakat tak terjebak oleh tawaran-tawaran dari pinjaman online ilegal. Banyak pengaduan dari masyarakat terkait pelanggaran yang dilakukan penyedia pinjaman online ilegal.

“Sepanjang 2022, ada 78 pengaduan/laporan masyarakat yang datang langsung ke kantor OJK Solo. Pemerintah berupaya untuk memberantas dan menindak tegas praktik-praktik pinjaman online ilegal yang merugikan masyarakat,” ujar dia.

Advertisement

Guna mencegah kasus penipuan maupun pinjaman online, OJK terus menggeber berbagai kegiatan untuk meningkatkan literasi keuangan. Target sasaran kegiatan tersebut mulai dari pelajar, mahasiswa, karang taruna, guru hingga anggota Pemberdayaan Kesejahteraan Keluarga (PKK).

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif