SOLOPOS.COM - Ilustrasi Pinjaman Online. (Solopos).

Solopos.com, JOGJA — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) menyebut tindak kejahatan penyadapan (sniffing) dan pinjaman online (pinjol) ilegal menjadi dua modus penipuan yang marak di Jawa Tengah.

Hingga awal Juni 2023, sebanyak 1.931 kasus fraud eksternal termasuk sniffing dan pinjol ilegal telah ditangani oleh OJK.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Kepala Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Regional 3 Jateng Jogja, Sumarjono, dalam acara OJK Journalist Class Angkatan 6 di Hotel Royal Ambarrukmo, Jogjakarta, Senin (26/6/2023), menyebut modus sniffing degan mencuri data pribadi korban marak terjadi seiring dengan digitalisasi perbankan saat ini.

“Sniffing merupakan tindakan kejahatan penyadapan oleh hacker yang dilakukan menggunakan jaringan Internet dengan tujuan utama untuk mencuri data dan informasi penting seperti username dan password m-banking, informasi kartu kredit, password email, dan data penting lainnya,” ulasnya Senin.

Ia juga menambahkan, untuk pinjol ilegal, modusnya adalah dengan ancaman menyebarkan foto dan video di galeri milik korbannya.

“Pinjol ilegal akan memberikan bunga yang sangat tinggi dan mengambil data yang ada di handphone konsumen seperti daftar kontak, foto dan video di gallery. Data tersebut digunakan untuk mengancam korbannya agar mau membayar hutang dengan bunga yang sangat tinggi,” kata dia.

Untuk itu, Sumarjono mengimbau apabila ada yang sudah terlanjur terkena modus sniffing dan pinjol ilegal ada beberapa hal yang bisa dilakukan, seperti melakukan pemblokiran rekening dan mengatur ponsel ke setelan pabrik.

“Jika anda terlanjut klik modus-modus sniffing, segera hubungi call center bank untuk blokir rekening serta ganti PIN dan password, kemudian matikan mobile data dan wifi di perangkat, dan hapus serta blokir mobile banking, juga kembalikan format ponsel ke setelan pabrik,” ucapnya.

Sementara, Kepala Departemen Penyidikan Sektor Jasa Keuangan OJK, Tongam L Tobing, menyebut saat ini OJK terus berusaha melakukan perlindungan terhadap konsumen.

Beberapa langkah tegas sudah dilakukan melalui Undang-Undang tentang Pengembangan dan Penguatan Sektor Keuangan (UU PPSK).

“Saat ini sudah ada UU PPSK untuk menghindari kejadian yang merugikan konsumen. OJK juga memiliki penugasan untuk melakukan penyidikan terhadap kejahatan perbankan dengan total 20 personel,” ujarnya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya