SOLOPOS.COM - Penjualan barang impor di e-commerce. (Istimewa).

Solopos.com, SOLO — Kemudahan membeli produk luar negeri dengan harga murah dirasakan oleh masyarakat sejak kehadiran e-commerce.

Seorang warga Solo, Cahya, mengatakan cukup rutin membeli produk-produk tertentu lewat e-commerce dari penjual di luar negeri.

Promosi Sistem E-Katalog Terbaru LKPP Meluncur, Bisa Lacak Pengiriman dan Pembayaran

“Awalnya karena beberapa kali membeli casing HP di Shopee dari seller dalam negeri kualitas printing-nya kurang bagus, sedangkan kalau dari keterangannya seller luar negeri kualitas printingnya bagus dan warnanya tajam,” ujar Cahya saat dihubungi Solopos.com, Selasa (1/8/2023).

Cahya meneruskan, produk casing ponsel dari penjual luar negeri memiliki variasi desain yang lebih banyak dan memenuhi hampir semua tipe ponsel sehingga pilihan tidak terbatas.

Kegemarannya membeli produk casing ponsel dari penjual yang rata-rata berada di China tersebut karena dia menyukai produk dengan visual yang tajam dan kualitas cetak bagus.

Menurutnya, harga yang bersaing juga membuatnya lebih memilih casing ponsel dari seller luar negeri walaupun waktu pengiriman jadi lebih lama.

Cahya beranggapan hal ini karena dia memiliki kegemaran dengan produk-produk visual yang memanjakan mata dan indah untuk dipandang.

Meski begitu, saat dia memerlukan casing ponsel polos tanpa motif, Cahya memilih membeli produk dari penjual dalam negeri.

Dia juga mengatakan selain untuk casing ponsel, tidak ada barang lain yang dia beli dari seller luar negeri atau dari China. Sebelumnya, aturan penjualan barang impor tengah direvisi oleh Menteri Perdagangan Zulkifli Hasan (Zulhas).

Mengutip Bisnis.com, revisi Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) No. 50/2020 tentang Perdagangan Melalui Sistem Elektronik (PMSE) akan masuk harmonisasi final pada Selasa (1/8/2023).

Zulhas membeberkan sejumlah aturan yang ada dalam perubahan Permendag tersebut, antara lain aturan pengenaan pajak transaksi di platform digital termasuk social commerce, larangan e-commerce dan social commerce merangkap jadi produsen atau wholeseller.

Serta penetapan larangan penjualan produk impor dengan harga di bawah US$100 atau sekitar Rp1,5 juta per unit di marketplace oleh pedagang di luar negeri.

“Saya minta di dalam pembahasan Permendag ini untuk melindungi UMKM kita, barang yang dijual itu juga ada harga minimalnya,” tutur Zulhas.

Menurut Menteri Koperasi dan UKM (Kemenkop UKM) Teten Masduki, produk-produk impor buatan China dapat mematikan produk UMKM lokal karena harga lebih murah dibandingkan produk lokal.

Menunggu Aturan Penjualan Barang Impor

Terpisah, Head of Public Policy Shopee Indonesia, Radityo Triatmojo, mengatakan pihaknya masih memperhatikan kabar yang beredar mengenai aturan penjualan barang impor lewat sistem elektronik karena dikhawatirkan akan berdampak pada pengembangan ekspor UMKM Indonesia lewat Shopee.

Radityo mengatakan Shopee membuka program yang memfasilitasi UMKM lokal mampu ekspor dengan harga di bawah Rp1,5 juta, yaitu batas yang disampaikan oleh Kemendag dan KemenkopUKM.

Saat ini sudah ada 20 juta produk UMKM dari Indonesia yang dapat dibeli di pasar Asia Tenggara, Asia Timur, dan Amerika Latin.

“Kami berharap kebijakan ini tidak berdampak pada program dan pencapaian dari pelaku UMKM. Saat ini kami juga mencatat pertumbuhan yang baik untuk bisa mencapai target 500 ribu seller UMKM ekspor di tahun 2030 mendatang,” ujar Radityo dalam pernyataan resmi Shopee Indonesia yang diterima Solopos.com, Selasa.

Menurut Radityo program ekspor dari Shopee untuk UMKM ini adalah bentuk dukungan perusahaan tersebut kepada UMKM Indonesia.

Dia juga menegaskan Shopee akan selalu mendukung perkembangan UMKM Nasional, salah satunya lewat program di Kampus Shopee yang tersebar di 10 kota untuk menyiapkan UMKM menembus pasar ekspor.

Radityo mengatakan Shopee akan terus mendukung usaha pemerintah untuk melindungi UMKM Nasional dan akan selalu berkomitmen untuk hal ini.

Sebelumnya Head of Communication of TikTok Indonesia, Anggini Setiawan dalam konferensi pers dengan Kementerian Koperasi dan UKM Indonesia Rabu (26/7/2023) lalu mengatakan TikTok akan menghormati hukum dan peraturan yang berlaku.

Menurutnya, penjual Indonesia juga perlu mendapat kebebasan memilih platform berjualan yang mampu meningkatkan penghasilan.

“Kami percaya semua platform perlu mengusung tujuan yang sama yakni memberdayakan bisnis lokal dan melindungi konsumen. Kami juga percaya setiap platform perlu diberikan kesempatan yang sama untuk berinovasi dan melayani pasar,” papar Anggini.



Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya