SOLOPOS.COM - Ilustrasi kerja lembur. (Freepik)

Solopos.com, SOLO–Sebagai salah satu hari libur nasional di Indonesia, saat Hari Raya Idulfitri para pekerja bisa berlibur di hari itu.

Namun demikian, ada beberapa pekerja yang mengharuskan masuk kerja saat hari libur nasional, para pekerja mendapat lembur.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Dari Instagram resmi Kementerian Ketenagakerjaan @Kemnaker, pekerja atau buruh sebenarnya tidak wajib bekerja pada hari-hari libur resmi.

Pengusaha dapat mempekerjakan pekerja/buruh pada hari libur resmi apabila jenis dan sifat pekerjaannya sebagai berikut:

– Harus dilaksanakan secara terus-menerus Pada keadaan lain berdasarkan kesepakatan pekerja dengan pengusaha.
– Pengusaha wajib membayar upah lembur kepada pekerja/buruh yang tetap bekerja. Hal-hal tersebut diatur dalam Pasal 85 UU Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan.

Baca Juga: Waspadai Dampak Kerja Lembur bagi Kesehatan Tubuh

Bagaimana cara menghitung upah kerja lembur hari libur nasional? Ketentuan upah lembur di hari libur nasional Ketentuan bagn pekerja yang bekerja di hari libur nasional seperti Idulfitri yakni

1. Waktu kerja 6 hari kerja dan 40 jam sepekan

Jam pertama sampai dengan jam ketujuh: dibayar 2 kali upah sejam
Jam kedelapan: dibayar 3 kali upah sejam
Jam kesembilan, kesepuluh, dan kesebelas: dibayar 4 kali upah sejam.

2. Waktu kerja 5 hari kerja dan 40 jam sepekan

Jam pertama sampai dengan jam kedelapan: dibayar 2 kali upah sejam
Jam kesembilan: dibayar 3 kali upah sejam Jam kesepuluh, kesebelas, dan kedua belas: dibayar 4 kali upah sejam.
Cara menghitung upah lembuh di hari libur nasional

Contoh penghitungan upah lembur sebagai berikut:

Ada seorang pekerja yang waktu kerjanya 6 hari kerja 40 jam dalam sepekan, bekerja lembur selama 7 jam. Sedangkan upah bulanannya adalah Rp4 juta.

Maka, cara menghitung upah kerja lemburnya adalah sebagai berikut:

1. Hitung upah per jam

Rumus dalam menghitung upah per jam: upah bulanan dibagi 173
Rp4.000.000 : 173 = Rp23.121,387.

2. Kalikan upah per jam dengan lama kerja lembur
Upah kerja lembur untuk pekerja dengan waktu kerja 6 hari kerja 40 jam sepekan adalah 2 kali upah sejam untuk 7 jam pertama.

Karena kerja lembur dilakukan selama 7 jam, maka upah lembur yang berhak didapatkan pekerja tersebut adalah

7 x 2 x Rp23.121,387 = Rp323.699,418.

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya