SOLOPOS.COM - Ilustrasi tanah wakaf. (bareksa.com)

Solopos.com, BANJARBARU – Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) Hadi Tjahjanto mengatakan program sertifikasi tanah wakaf bermanfaat untuk memberi kepastian hukum bagi tempat ibadah. Berikut adalah persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf seperti masjid, musala, gereja, pura, wihara dan lain-lain.

“Dengan program sertifikasi tanah wakaf ini tentunya sangat membantu masyarakat yang selama ini tidak memiliki kepastian hukum atas tanah untuk tempat ibadah,” ujar Hadi dalam penyerahan sertifikat tanah wakaf di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan, seperti dilansir Antara, Kamis (13/7/2023).

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Menurut Hadi, rata-rata tanah-tanah wakaf untuk masjid, pesantren, dan musala sudah menunggu kepastian hukum atas tanah sejak puluhan tahun lalu. Selama ini pesantren, masjid dan musala tersebut masih dalam status mengambang untuk kepastian hukumnya, karena status hak tanahnya masih belum resmi. Adapun persyaratan untuk mengajukan program sertifikasi tanah wakaf akan dijelaskan lebih rinci dalam artikel ini.

Kementerian ATR/BPN berkewajiban untuk memberikan hak atas tanah yang digunakan untuk kepentingan syiar agama. “Saya juga berpesan agar tanah-tanah wakaf yang belum disertifikatkan segera diajukan untuk kita bantu,” kata Hadi.

Pada 2024, lanjutnya, diharapkan tanah-tanah wakaf di Indonesia sudah selesai disertifikatkan semuanya. Menteri ATR/Kepala BPN Hadi Tjahjanto menyerahkan secara simbolik 12 sertifikat tanah wakaf untuk masjid, musala dan pondok pesantren yang berada di Kalimantan Selatan pada Kamis (13/7/2023) di Kota Banjarbaru, Kalimantan Selatan.

“Tadi yang kita serahkan 12 sertifikat tanah wakaf secara simbolik, tapi yang sudah kita selesaikan ribuan sertifikat tanah wakaf,” kata Hadi. Kementerian ATR/BPN hadir memberikan kepastian hukum hak atas tanah melalui program sertifikasi tanah bagi seluruh rumah ibadah, tanpa terkecuali dan tanpa diskriminasi.

Sebelum mengurus sertifikasi tanah wakaf, alangkah baiknya Anda memahami persyaratan pengajuan sertifikasi tanah wakaf. Menteri Agraria dan Tata Ruang/Kepala Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN), Hadi Tjahjanto meminta agar rumah-rumah ibadah seperti masjid, gereja, vihara, pura, maupun klenteng agar segera didaftarkan ke Kantor Pertanahan. Tujuannya agar seluruh rumah ibadah bisa memiliki kepastian hukum, sehingga umat bisa beribadah dengan aman dan tenang serta terhindar dari praktik-praktik mafia tanah.

Berikut ini adalah syarat pengajuan sertifikasi tanah wakaf seperti dilansir dari laman resmi Kementerian Agama (Kemenag) Sulawesi Selatan, Kamis. Kemenag mempunyai tugas pokok dan fungsi, salah satunya ialah pelayanan sertifikasi tanah wakaf. Dalam hal ini, kepala KUA selain sebagai PPN (Pegawai Pencatat Nikah) juga sebagai PPAIW (Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf).

Adapun tata cara dan persyaratan sertifikasi tanah wakaf di hadapan PPAIW adalah sebagai beikut.

A. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat

1. Sertifikat Hak atas Tanah dari BPN;

2. Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;

3. Surat keterangan pendaftaran tanah (SKPT) dari BPN;

4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung dengan ke PPAIW;

5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);

6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;

7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

B. Prosedur Sertifikasi Tanah Wakaf Tanah yang Sudah Bersertifikat di BPN, melampirkan:

1. Sertifikat tanah;

2. Ikrar Wakaf;

3. Akta Ikrar Wakaf;

4. Surat permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;

5. Hasil: Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN.

C. Syarat Pembuatan Akta Ikrar Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat

1. Surat-surat kepemilikan tanah;

2. Surat keterangan dari desa diketahui camat bahwa tanah tidak dalam sengketa;

3. Surat keterangan kepala BPN setempat bahwa tanah itu belum mempunyai sertifikat;

4. Wakif (orang yang berwakaf) menghadap langsung ke PPAIW;

5. PPAIW meneliti nadzir, kemudian menerbitkan surat pengesahan nadzir (Model W5 atau W5a);

6. Wakif mengikrarkan wakaf di hadapan PPAIW, nadzir, dan dua orang saksi;

7. PPAIW menerbitkan Akta Ikrar Wakaf rangkap tiga.

D. Prosedur Pensertifikatan Wakaf Tanah yang Belum Bersertifikat di BPN

1. Surat kepemilikan tanah;

2. Ikrar Wakaf;

3. Akta Ikrar Wakaf;

4. Surat Pengesahan Nadzir;

5. Surat Permohonan pensertifikatan yang ditujukan ke BPN;

E. Ketentuan dan Penjelasan

1. Hak milik tanah akan dikonversi langsung ke atas nama wakif bila memenuhi syarat.

2. Hak milik tanah akan melalui prosedur pengakuan hak atas tanah wakif terlebih dahulu apabila persyaratannya tidak memenuhi untuk dikonversi secara langsung.

3. Kemudian berdasarkan akta ikrar wakaf, hak milik atas tanah dibalik atas nama nadzir;

4. Bagi konversi yang dilaksanakan melalui prosedur pengakuan hak, pencatatan penerbitan sertifikat dilakukan sebagaimana Peraturan Mendagri Nomor 6 Tahun 1977

5. Sertifikat Wakaf diterbitkan oleh BPN (Rahmat Setiawan Kontributor KUA Tanete Rilau)

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya