SOLOPOS.COM - Ilustrasi investor memantau pergerakan saham di pasar modal. (freepik)

Solopos.com, JAKARTA — Salinan (dokumen) Peraturan OJK (POJK) Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon dapat terbit pada pekan depan.

Kepala Eksekutif Pengawas Pasar Modal, Keuangan Derivatif dan Bursa Karbon Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Inarno Djajadi mengungkapkan POJK Nomor 14 Tahun 2023 tentang Bursa Karbon tersebut saat ini sedang dalam proses di Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia (Kemenkumham).

Promosi Telkom dan Scala Jepang Dorong Inovasi Pertanian demi Keberlanjutan Pangan

“Memang masih proses di Kemkumham, nomornya sudah ada POJK Nomor 14 Tahun 2023, tetapi salinannya memang belum keluar. Dalam waktu dekat akan keluar, mudah mudahan minggu depan sudah keluar Insya Allah,” ujar Inarno dalam sesi doorstop setelah Konferensi Pers di Menara Radius Prawiro, Jakarta, Jumat (18/9/2023).

Terkait dengan isi POJK Nomor 14 Tahun 2023, Ia menjelaskan dokumen tersebut berisi berbagai peraturan dan ketentuan terkait dengan perdagangan dan penyelenggaraan bursa karbon.

“Isinya seperti yang kita jelaskan sebelumnya, ada definisi umumnya, ada persyaratan untuk penyelenggara, bagaimana direksinya, domislinya dimana,” ujar Inarno.

Dalam kesempatan ini, Ia mempersilakan kepada berbagai pihak yang ingin menjadi penyelenggara bursa karbon, untuk mengajukan dokumen sesuai dengan persyaratan yang telah ditentukan dalam POJK Nomor 14 Tahun 2023 nantinya.

“Dengan adanya POJK tentunya akan dilengkapi dengan SE (Surat Edaran) OJK untuk lebih detailnya, silahkan saja yang berminat untuk mendaftar,” ujar Inarno.

Inarno mengungkapkan, telah terdapat beberapa perusahaan yang mengajukan diri untuk menjadi penyelenggara bursa karbon di Indonesia, namun, belum ada pihak yang menyampaikan dokumen, dikarenakan masih menunggu POJK Nomor 14 Tahun 2023.

“Udah beberapa,tapi yang memberikan dokumen belum ada, nanti pada saatnya kita udah siap aturannya, tentunya mereka akan menyampaikan,” ujar Inarno.

Sebelumnya, OJK telah menandatangani Nota Kesepahaman dengan Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK), yang menjadi landasan hukum pertukaran dan pemakaian data perdagangan karbon melalui SRN-PPI (Sistem Registri Nasional Pengendalian Perubahan Iklim).

 

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya