SOLOPOS.COM - Pemerintah batal menerapkan skema baru pembayaran uang pensiunan PNS pada Januari 2023. (Ilustrasi/Freepik)

Solopos.com, SOLO  Memasuki Januari 2023, pemerintah belum mengganti skema pembayaran uang pensiun pegawai negeri sipil atau PNS. Dengan begitu, rencana penerapan pembayaran uang pensiun penuh atau fully funded hingga kini urung dilakukan.

Rencana pemerintah untuk menerapkan pembayaran dana pensiun penuh (fully funded) kepada pensiunan PNS, batal dilakukan pada Januari 2023. Pemerintah masih perlu mematangkan rencana tersebut.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

Dengan skema fully funded, pensiunan PNS berpeluang mendapat dana pensiun hingga Rp1 miliar. Kabar tidak adanya perubahan skema terkait pembayaran uang pensiun PNS itu disampaikan oleh Direktur Anggaran Bidang Pembangunan Manusia dan Kebudayaan (PMK), Kementerian Keuangan (Kemenkeu) Putut Hari Satyaka kepada wartawan di kantornya pada Senin 26 Desember 2022 lalu.

“Belum di Januari 2023, masih perlu simulasi yang cukup panjang karena konsekuensinya cukup besar,” kata Putut Hari Satyaka pada kesempatan itu. Simulasi skema fully funded, kata Putut, bakal terus dilakukan. Menurutnya, skema pensiunan fully funded ini tidak hanya berimplikasi pada PNS di pemerintah pusat, melainkan juga di daerah.

Wacana untuk mengubah skema pembayaran uang pensiun PNS itu mencuat sejak akhir Agustus 2022 lalu. Kala itu, Direktur Jenderal Anggaran Kementerian Keuangan Isa Rachmatarwata menyebut pemerintah sedang mengkaji usulan perubahan skema pembiayaan pensiun PNS.

Saat ini pemerintah menggunakan skema pay as you go di mana dana pensiun PNS disiapkan dan dibayarkan saat PNS telah pensiun. “Saat ini kita melihat bahwa kita belum mengadopsi pola yang terbaik. Apakah dengan pay as you go itu yang terbaik, karena artinya dana pensiun PNS yang pensiun 10 sampai 15 tahun lalu menjadi beban hari ini,” katanya dalam media briefing di Kantor Kemenkeu seperti dilansir Antara.

Pemerintah tengah mengkaji perubahan skema pembayaran uang pensiun PNS dari skema pay as you go menjadi skema fully funded. Dengan skema baru yang masih dikaji itu, pemerintah bisa menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS secara sistematis setiap bulan sejak PNS tersebut mulai bekerja.

“Akan lebih bagus kalau pemerintah sudah menyisihkan dana pensiun bagi setiap PNS sejak awal sehingga pada saat pembayaran, pembiayaan dana pensiun berasal dari kerja PNS itu sendiri,” terangnya.

Sementara dengan skema pay as you go, pemerintah baru menyiapkan uang pensiun bagi PNS sejak dia memasuki masa pensiun dengan besaran yang didasarkan pada formula yang telah ditetapkan dalam peraturan pemerintah. “Jadi sekarang ada yang mengatakan sebaiknya menggunakan fully funded, agar pembiayaan dana pensiun tidak menjadi beban orang atau PNS pada masa yang akan mendatang,” katanya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya