Bisnis
Rabu, 20 Maret 2024 - 16:10 WIB

Masih Ada Waktu, Masyarakat Diimbau Segera Lapor SPT Sebelum Kena Sanksi

Newswire  /  Annasa Rizki Kamalina  /  Rohmah Ermawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Tampilan layar djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan.

Solopos.com, JAKARTA–Masyarakat diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat berakhir. Per 18 Maret 2024, total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, yang terdiri atas 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Di luar jumlah tersebut, masih ada sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri atas 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengingatkan ada sanksi bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Advertisement

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak [WP] orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kamu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Adapun, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditambahkan Dwi Atuti, DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Advertisement

Untuk mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Di sisi lain, Ewi, panggilang akrab Dwi Astuti, juga meminta WP yang akan melakukan penyampaian SPT untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Advertisement

Adapun sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan NPWP dan KTP, bukti potong, dan EFIN untuk mempermudah prosesnya.

Berikut cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Batas Waktu Lapor Pajak 31 Maret, 8,71 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif