SOLOPOS.COM - Tampilan layar djponline.pajak.go.id untuk melaporkan SPT Tahunan.

Solopos.com, JAKARTA–Masyarakat diminta segera melaporkan Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan sebelum tenggat berakhir. Per 18 Maret 2024, total wajib pajak yang sudah melaporkan SPT Tahunan mencapai 8,71 juta, yang terdiri atas 8,45 juta SPT orang pribadi dan 259,9 ribu SPT badan.

Di luar jumlah tersebut, masih ada sekitar 10,56 juta SPT Tahunan yang belum disampaikan, terdiri atas 8,76 juta orang pribadi dan 1,8 juta badan. Direktur Penyuluhan, Pelayanan, dan Hubungan Masyarakat Direktorat Jenderal Pajak (DJP) Kementerian Keuangan, Dwi Astuti, mengingatkan ada sanksi bagi mereka yang terlambat melaporkan SPT Tahunan.

Promosi Telkom Apresiasi Wahyu, Warrior Telkom Akses yang Viral karena Bantu Petani

“Perlu kami ingatkan kembali bahwa batas waktu pelaporan SPT Tahunan PPh 2023, agar tidak dikenakan sanksi keterlambatan, adalah 31 Maret 2024 bagi wajib pajak [WP] orang pribadi dan 30 April 2024 bagi WP badan. Untuk itu, kamu mengimbau wajib pajak untuk segera melaporkan SPT Tahunan,” kata dia di Jakarta, Rabu (20/3/2024).

Adapun, penyampaian SPT tahunan yang terlambat akan dikenai sanksi administrasi berupa denda, yakni senilai Rp100.000 untuk wajib pajak orang pribadi dan Rp1 juta untuk wajib pajak badan.

Ditambahkan Dwi Atuti, DJP telah menyediakan sejumlah opsi untuk melaporkan SPT secara elektronik, seperti melalui e-filling maupun e-form. Kendati begitu, DJP tetap menerima laporan SPT yang dilakukan secara manual.

Untuk mengingatkan masyarakat agar segera melaporkan SPT Tahunan, DJP akan mengirimkan email blast kepada 20 juta wajib pajak, baik orang pribadi maupun badan. Pengiriman email akan dilakukan secara bertahap.

Namun, dia mengingatkan masyarakat untuk berhati-hati pada email penipuan. Email blast akan dikirim melalui email resmi Direktorat Jenderal Pajak dengan domain @pajak.go.id.

Di sisi lain, Ewi, panggilang akrab Dwi Astuti, juga meminta WP yang akan melakukan penyampaian SPT untuk sekaligus melakukan pemadanan Nomor Induk Kependudukan (NIK) dengan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP).

Adapun sebelum lapor pajak dengan mengisi Surat Pemberitahuan (SPT) Tahunan, WP perlu menyiapkan NPWP dan KTP, bukti potong, dan EFIN untuk mempermudah prosesnya.

Berikut cara lapor SPT Tahunan Lewat HP:

  • Buka aplikasi laman pencarian, seperti Google, di HP masing-masing
  • Masuk ke situs djponline.pajak.go.id
  • Login menggunakan NIK/NPWP dan kata sandi serta kode keamanan
  • Setelah Login, Wajib Pajak silakan klik kolom buat SPT
  • WP harus mengisi tahun pajak dari SPT yang akan dilaporkan
  • Pilih status SPT, normal atau pembetulan
  • Tekan SPT Tahunan 1770 S atau 1770 SS
  • Isi kolom yang tersedia sesuai dengan bukti potong yang ada
  • Klik simpan dan menuju langkah berikutnya wajib pajak akan diminta untuk mengisi jawaban dari beberapa pertanyaan
  • Mengisi status kewajiban perpajakan suami istri. Ada beberapa kolom yang harus diisi
  • Masuk pada halaman terakhir untuk persetujuan SPT tahunan yang sudah dilaporkan
  • Klik setuju dan masuk ke langkah berikutnya
  • Laporan SPT tahunan sudah disimpan. Langkah selanjutnya submit SPT
  • Wajib pajak akan menerima tanda bukti pelaporan lewat e-mail mengenai nama WP, NPWP, status SPT, dan tanggal penyampaian.

Sebagian artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Batas Waktu Lapor Pajak 31 Maret, 8,71 Juta WP Sudah Sampaikan SPT Tahunan.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya