Setyo Aji Harjanto, Ayuningtyas Primadini / Muh Khodiq Duhri | SOLOPOS.com
Solopos.com, SOLO – Paspor Indonesia yang sebelumnya hanya berlaku 5 tahun, kini resmi berlaku selama 10 tahun. Berikut cara membuat paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun.
Peraturan terbaru dari Kementerian Hukum dan HAM itu memberi kemudahan masyarakat yang biasa bepergian jauh ke luar negeri. Paspor merupakan dokumen identitas diri yang menjadi syarat utama ketika seseorang akan melakukan perjalanan jauh lintas negara. Lantas bagaimana cara buat paspor baru secara online dengan masa berlaku selama 10 tahun? Berikut penjelasannya.
Penerbitan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sesuai dengan Pasal 2A Peraturan Menteri Hukum dan HAM No. 18/2022. “Alhamdulillah kebijakan paspor dengan masa berlaku 10 tahun sudah dapat diimplementasikan mulai 12 Oktober 2022. Kami mohon dukungan dan saran selama masa transisi tersebut agar Imigrasi dapat memberikan pelayanan terbaiknya kepada masyarakat,” ucap Plt. Direktur Jenderal Imigrasi, Widodo Ekatjahjana dalam keterangan tertulis seperti dilansir dari Bisnis.com, Sabtu (15/10/2022).
Untuk pembuatan paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun memerlukan beberapa dokumen. Berikut adalah sejumlah dokumen yang perlu disiapkan sebelum membuat paspor dengan masa berlaku selama 10 tahun.
Baca Juga: Catat! Paspor Masa Berlaku 10 Tahun Diterbitkan Mulai 12 Oktober 2022
Bagi WNI yang berdomisili luar negeri, berikut adalah persyaratan membuat paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun.
Setelah semua dokumen yang dibutuhkan telah disiapkan, Anda bisa langsung mengisi formulir yang tersedia di aplikasi pembuatan paspor.
Demikian persyaratan untuk membuat paspor secara online dengan masa berlaku 10 tahun. Masyarakat akan membayar biaya yang sama dengan sebelumnya yakni sebesar Rp350.000 untuk paspor biasa non-elektronik dan Rp 650.000 untuk paspor biasa elektronik.
Saat ini aturan mengenai biaya penerimaan negara bukan pajak (PNBP) paspor sedang dalam pembahasan dengan melibatkan stakeholder. Peraturan Menteri Hukum dan HAM Nomor 18 Tahun 2022 merupakan perubahan dari Permenkumham No. 8/2014 tentang Paspor Biasa dan Surat Perjalanan Laksana Paspor.
Artikel ini telah tayang di Bisnis.com dengan judul Besok, Imigrasi Mulai Terbitkan Paspor dengan Masa Berlaku 10 Tahun!