Newswire Rohmah Ermawati | Solopos.com
Solopos.com, JAKARTA–Fenomena joki pinjaman online (pinjol) makin banyak bermunculan seiring dengan semakin meningkatnya penggunaan jasa pinjol. Padahal, adanya joki melanggar aturan karena seharusnya pengajuan pinjaman dilakukan langsung oleh nasabah.