Bisnis
Kamis, 3 Agustus 2023 - 15:40 WIB

Marak Penipuan Bermodus Salah Transfer, Ini Saran OJK jika Telanjur Jadi Korban

Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan online. (Freepik.com)

Solopos.com, JAKARTA — Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi OJK membahas berbagai dalam rapat koordinasi, Selasa (1/8/2023),

Salah satunya yakni waspada modus penipuan salah transfer yang marak terjadi.  Satgas  mengingatkan kepada masyarakat mengenai banyaknya laporan mengenai modus salah transfer oknum pinjol ilegal yang mengirimkan sejumlah dana kepada seseorang melalui rekeningnya Bank.

Advertisement

Padahal korban tidak pernah mengajukan pinjaman.

Selanjutnya, oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Advertisement

Selanjutnya, oknum tersebut, kemudian mengancam penerimanya untuk segera melakukan pengangsuran atau pelunasan dengan jumlah dana yang lebih besar.

Terkait hal ini, Satgas memberikan tips bagi masyarakat yang menjadi korban modus penipuan sebagai berikut:

1. Tidak menggunakan dana yang telah diterima dari oknum tersebut.

Advertisement

3. Laporkan hal ini kepada pihak Bank dan ajukan penahanan dana atas transfer oknum tersebut. Penahanan dana tersebut dilakukan sampai terdapat kejelasan siapa pihak yang bertanggung-jawab.

4. Jika dihubungi dan diteror oleh oknum pelaku, tidak perlu takut atau khawatir. Informasikan anda tidak menggunakan dana yang ditansfer tersebut atau tidak pernah mengajukan pinjaman. Jika diperlukan dapat dilakukan pemblokiran kontak.

Operasi Siber Satgas OJK

Sebelumnya, Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal atau sebelumnya dikenal sebagai Satgas Waspada Investasi melakukan operasi sibernya pada Juli lalu.

Advertisement

Dalam operasi siber tersebut mereka menemukan 283 entitas serta 151 konten pinjaman online ilegal di sejumlah website, aplikasi, dan konten sosial media.

Sejumlah website file sharing pinjol ilegal tersebut antara lain apkmonk.com, apksos.com, apkaio.com, apkfollow.com, apkcombo.com, dan apkpure.com.

Selain itu, juga ditemukan aplikasi dan konten penawaran pinjol ilegal di Google Playstore, Facebook, dan Instagram. Hal itu disampaikan Sekretariat Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal melalui rilis yang dikirimkan kepada wartawan, Kamis (3/8/2023).

Advertisement

Berkaitan dengan temuan tersebut, Satgas telah melaporkan kepada Kementerian Komunikasi dan Informatika RI untuk melakukan pemblokiran guna mencegah kerugian di masyarakat.

Terhitung sejak 2017 hingga 31 Juli 2023, Satgas telah menghentikan 6.894 entitas keuangan ilegal yang terdiri atas 1.193 entitas investasi ilegal, 5.450 entitas pinjaman online ilegal, dan 251 entitas gadai ilegal.

Satgas meminta jika masyarakat menemukan tawaran investasi atau pinjaman online yang mencurigakan atau diduga ilegal, dapat melaporkannya pada Kontak OJK 157, WA (081157157157), email konsumen@ojk.go.id atau waspadainvestasi@ojk.go.id.

Satgas OJK juga kembali mengimbau masyarakat agar terhindar dari pinjaman online ilegal dengan mengetahui beberapa ciri. Ciri pertama yakni tidak memiliki dokumen izin dari OJK.

Ciri kedua, proses pinjaman sangat mudah dan cepat. Ketiga, aplikasi meminta akses seluruh data di telepon seluler seperti kontak, storage,
gallery, dan history call.

Keempat, bunga pinjaman yang sangat tinggi dan denda yang tidak jelas informasinya. Kelima, penggunaan ancaman, penghinaan, pencemaran nama baik, dan penyebaran foto/video dalam melakukan penagihan.

Ciri keenam yakni identitas pengurus dan alamat kantor tidak jelas, selanjutnya penawaran via saluran komunikasi pribadi tanpa izin seperti WA dan SMS atau media sosial.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif