Bisnis
Selasa, 23 November 2021 - 19:23 WIB

Marak Mafia Tanah, Balik Nama Sertifikat Bisa Dibatalkan Jika...

Yanita Petriella  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi sengketa tanah. (Solopos.com/Whisnupaksa Kridhangkara)

Solopos.com, JAKARTA – Pemerintah dapat membatalkan proses balik nama sertifikat tanah yang dilakukan dengan cara tidak sesuai prosedur dan terdapat cacat administrasi.

Hal itu diungkapkan Dirjen Penanganan Sengketa dan Konflik Pertanahan Kementerian ATR/BPN, R.B. Agus Widjayanto, dalam keterangan resmi, Senin (22/11/2021).

Advertisement

Dia mengatakan kasus mafia tanah yang menyentuh proses balik nama sertifikat harus dilihat apakah ada kekurangan atau cacat karena tidak melalui prosedur yang telah ditentukan. Apabila terdapat kekurangan prosedur, maka akan disebut cacat administrasi, sehingga proses balik namanya bisa dibatalkan.

“Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak sah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak sah,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (22/11/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Advertisement

“Ketika ada cacat administrasi, meskipun tahapan prosedur administrasi dilalui, tapi ternyata peralihan hak itu didasarkan kepada dokumen-dokumen yang diperlukan. Namun, dokumen tersebut ternyata ilegal atau tidak sah, sehingga perbuatan hukum jual belinya juga menjadi tidak sah,” katanya melalui keterangan resmi, Senin (22/11/2021) seperti dilansir Bisnis.com.

Baca Juga: Disentil Presiden, Pertamina Kebut Pengembangan Energi Baru Terbarukan

Dia menuturkan, proses jual beli yang dilakukan oleh orang-orang yang tidak memiliki kewenangan atas sebuah lahan juga bisa dikategorikan sebagai cacat hukum. “Jual-belinya disebut cacat hukum atau yuridis ini bisa kami batalkan.

Advertisement

Agus menambahkan, peran Pejabat Pembuat Akta Tanah (PPAT) sangat diperlukan dalam membuat akta jual beli untuk memastikan pihak-pihak yang melakukan transaksi tersebut benar-benar memiliki kewenangan.

PPAT, kata dia, merupakan kepanjangan tangan dari Kementerian ATR/BPN yang sudah mendapat kewenangan untuk membuat akta tanah.

Baca Juga: Aplikasi Pinjaman Online yang Bersahabat untuk Fresh Graduate

Advertisement

“PPAT harus memastikan pihak-pihak yang akan melakukan transaksi ketika membuat akta jual beli, apakah mereka memang pihak yang berhak dan berwenang untuk melakukan transaksi jual beli. Para pihak yang melakukan jual beli itu harus bersama dihadapan PPAT ketika membuat akta, dibacakan aktanya. Dengan demikian, para pihak benar-benar yakin,” tuturnya.

Menurutnya, upaya memberantas mafia tanah memang memerlukan kepedulian dan pencegahan dari para pemilik tanah.

“Memang tidak mudah bagi BPN untuk mengantisipasi kalau diajukan balik nama. Perlu juga dari pemilik tanahnya melakukan upaya-upaya pencegahan, misalnya akan berikan kuasa, pelajari dulu dokumen surat kuasanya yang dibuat, serta jangan mudah menyerahkan sertifikat kepada orang lain,” katanya.

Advertisement

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif