Bisnis
Rabu, 26 Juli 2023 - 18:45 WIB

Marak Kasus Tertemper Kereta, Pengamat: Hukuman Tegas bagi Pelanggar Aturan

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi kereta api. (Istimewa/KAI).

Solopos.com, SOLO — Pengamat transportasi dari Institut Studi Transportaso (Instran), Darmaningtyas, mengatakan, kecelakaan yang melibatkan kereta api yang terjadi dalam beberapa hari terakhir merupakan kesalahan dari pihak pengendara roda empat maupun truk.

Ia menilai, banyak pengendara terutama kendaraan bermotor yang tidak tertib dalam berlalulintas terutama di dekat pintu perlintasan kereta api.

Advertisement

Darmaningtyasn saat dihubungi Solopos.com menjelaskan, kendaraan bermotor sering kali tidak disiplin saat berkendara, sehingga merugikan pihak kereta api.

“Kalau laka tunggal kereta api, permasalahannya ada di kereta api, tapi kalau yg melibatkan kereta api dengan kendaraan bermotor, maka permasalahannya bukan di kereta apinya, melainkan di kendaraan bermotor yang tidak tertib.  Karena kereta api ini sudah bener berjalan di relnya, tapi pengguna jalan yang tidak disiplin saat melintas di rel,” ungkapnya, Rabu (26/7/2023).

Ia juga mengatakan, semestinya ada hukuman tegas apabila terjadi kecelakaan kereta api yang tertemper kendaraan berat. Darmaningtyas menyatakan, hukuman yang diberikan bisa berupa denda yang dibayarkan kepada PT KAI.

Advertisement

“Jelas karena kelalaian dari pihak pengendara mestinya ada hukuman yang bisa diberikan. Bukan hanya hukuman saja tapi harus ada kewajiban ganti rugi ke PT KAI atas kerugian yang terjadi,” ulasnya.

Terpisah, Manager Humas Daop 6 Yogyakarta, Franoto Wibowo, saat dihubungi Solopos.com menjelaskan, sudah mengimbau pemilik dan sopir kendaraan agar terus memeriksa kondisi kendaraanya.

Ia menilai, sering kali terjadi kendaraan yang mogok di perlintasan kereta api menyebabkan perjalanan kereta api terganggu.

Advertisement

“Kami mengimbau agar pemilik kendaraan maupun Drivernya selalu memeriksa dengan baik kondisi kendaraannya, agar tidak mengganggu kelancaran perjalanan kereta api maupun pengendara lainnya di perlintasan sebidang. Karena hal tersebut sangat membahayakan perjalanan kereta api, merugikan kepentingan pengguna jasa kereta api dan pengguna jalan lainnya,” ulasnya.

Sebagai informasi, dalam Pasal 181 ayat (1) Undang-undang (UU) Nomor 23 Tahun 2007 tentang Perkeretaapian Perkeretaapian, bagi pengendara mobil dikatakan bersalah apabila melanggar rambu-rambu yang disediakan atau dalam hal ini melintasi jalur kereta api tanpa hak yang membahayakan perjalanan kereta api. Sanksinya yakni pidana penjara paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp15 juta.

Selain itu di Pasal 296 UU LLAJ, berbunyi terhadap pengendara kendaraan bermotor yang tidak berhenti pada perlintasan antara kereta api dan jalan ketika sinyal sudah berbunyi, palang pintu kereta api sudah mulai ditutup, dan/atau ada isyarat lain. Terhadap pengendara tersebut dipidana dengan pidana kurungan paling lama tiga bulan atau denda paling banyak Rp750 ribu.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif