SOLOPOS.COM - Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 yang diakses Solopos.com melalui Zoom Meeting pada Senin (30/10/2023). (Solopos.com/Galih Aprilia Wibowo).

Solopos.com, SOLO — Maraknya fenomena joki pinjaman online (pinjol) dan gaya hidup anak muda saat ini perlu diwaspadai agar tak semakin banyak generasi muda yang terjebak jadi korban kejahatan digital tersebut.

Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Perlindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan, Friderica Widyasari Dewi menjelaskan joki pinjol merupakan orang atau kelompok yang menawarkan jasa untuk mengajukan pinjaman uang di platform pinjol.

Promosi Kinerja Positif, Telkom Raup Pendapatan Konsolidasi Rp149,2 Triliun pada 2023

Biasanya joki pinjol dimanfaatkan oleh warga yang ingin mengajukan pinjaman, namun sudah memiliki track record kurang baik.

“Biasanya [joki pinjol] diperlukan atau dimanfaatkan bagi mereka yang memiliki jejak bermasalah, misalnya yang sudah sering macet atau di-blacklist oleh perusahaan-perusahaan pinjol karena gagal bayar dan tidak bisa mengajukan pinjaman lagi,” terangnya dalam Konferensi Pers Asesmen Sektor Jasa Keuangan dan Kebijakan OJK Hasil Rapat Dewan Komisioner Bulanan Oktober 2023 yang diakses Solopos.com melalui Zoom Meeting, Senin (30/10/2023).

Fenomena ini, lanjut Friderica, tengah marak di berbagai platform media sosial seiring masifnya penggunaan jasa pinjol dalam beberapa tahun terakhir.

Ia menegaskan fenomena joki pinjol jelas menyalahi ketentuan. Nasabah sendiri seharusnya yang mengajukan pinjaman, sebab akan dinilai kemampuan nasabah apakah bisa mendapatkan pinjaman atau tidak.

“Jadi pinjol yang berizin dari OJK itu tidak bisa, harusnya tidak menerima jasa-jasa joki seperti itu. Menurut kami justru ini malah berisiko karena jadi pihak yang menawarkan jasa ini, fraudster [penipu], berisiko penyebaran data pribadi dan lain-lain sehingga akan terpuruk lebih dalam lagi,” tambah dia.

Selain fenomena joki pinjol, Friderica juga mengimbau masyarakat untuk mewaspadai external fraudster. Ia menyebut adanya fenomena masyarakat ditawarkan oleh pihak tertentu untuk membantu menyelesaikan utang mereka ke perusahaan pinjol namun berakhir penipuan.

“Misalnya punya utang Rp5 juta, ditawarkan untuk dibantu dengan hanya Rp1 juta dan dianggap lunas ternyata setelah dikirim, itu malah tidak terkait, tapi ternyata kena tipu di konsumen. Ini memang harus hati-hati masyarakat untuk menghadapi baik itu fenomena joki untuk pengajuan pinjol atau mereka-mereka yang menawarkan untuk menyelesaikan pinjaman atau kredit di suatu PJOK, tidak hanya pinjol,” ujar dia.

Oleh sebab itu, ia mengimbau masyarakat untuk mewaspadai skema-skema penipuan yang baru. Ketika mempunyai pinjaman macet, sambung dia, memang harus diselesaikan untuk direstrukturisasi.

Fenomena Pinjol Ilegal

Friderca menjelaskan ada beberapa alasan seseorang terjebak pinjol ilegal berdasarkan survei dari lembaga independen.

Alasan tersebut di antaranya untuk memenuhi gaya hidup, dianggap  lebih mudah karena konsumen merasa dana cair lebih cepat. Hal ini juga didukung oleh perilaku konsumtif dan tekanan ekonomi hingga adanya istilah hedonic treadmill.

“Jadi di dunia sosilogi, bahwa orang dikenal untuk selalu memenuhi gaya hidup yang lebih lagi dan lagi. Jadi berapapun penghasilan dia, akan habis untuk mengikuti gaya hedonic mereka. Dan ini akan menyebabkan mereka terjerat kepada utang,” ujarnya.

Friderica juga menyoroti  fenomena yang dialami anak muda, seperti fear of missing out (FOMO), your only life once (YOLO), dan terbaru adalah fear of people opinion (FOPO).

“Kemudian menyebabkan generasi muda banyak yang enggak happy karena banyak kemudian banyak mendengarkan pendapat orang lain, misalnya tidak ganti gadget baru, atau enggak nonton konser ini. Hal ini membuat [anak muda] terjebak pada pada pinjaman yang enggak mampu bayar,” pungkas Friderica.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya