Bisnis
Kamis, 13 Juni 2024 - 07:42 WIB

Marak Jelang Iduladha, Kenali Ciri-Ciri Penipuan Jual Kurban Online

Newswire  /  Anik Sulistyawati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - Ilustrasi penipuan online. (Freepik)

Solopos.com, SOLO — Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengimbau masyarakat untuk mewaspadai penipuan terkait penjualan kurban online jelang perayaan Iduladha.

“Menjelang Iduladha banyak tawaran kurban secara online. Walau tergolong praktis, namun juga rentan terhadap penipuan,” demikian informasi yang diakses dari OJK di Jakarta, Rabu (12/6/2024) seperti dilansir Antaranews.

Advertisement

Masyarakat diminta selalu berhati-hati saat ingin membeli kurban secara online agar terhindar dari aksi penipuan. Adapun ciri-ciri penipuan kurban online, yakni harganya sangat murah dibandingkan dengan harga pasaran.

Kemudian, badan penyalur kurban tidak terdaftar ataupun berizin. Penipuan kurban online juga bercirikan bahwa nomor rekening tidak sama dengan identitas badan penyalur kurban.

Advertisement

Kemudian, badan penyalur kurban tidak terdaftar ataupun berizin. Penipuan kurban online juga bercirikan bahwa nomor rekening tidak sama dengan identitas badan penyalur kurban.

Masyarakat juga perlu mewaspadai penipuan kurban online yang meminta data pribadi seperti kode OTP (One Time Password) atau PIN.

Selain itu, penipuan kurban online juga identik dengan tidak memiliki dokumentasi foto dan video saat proses pemilihan, penyembelihan maupun penyaluran kurban.

Advertisement

Survei Nasional Literasi dan Inklusi Keuangan (SNLIK) oleh OJK di tahun 2022, kata Friderica, memang menunjukkan bahwa literasi keuangan masyarakat itu berbanding lurus dengan tingkat pendidikannya. Meski begitu, masyarakat dengan pendidikan tinggi juga tak jarang mengalami penipuan.

“Misalnya mereka menabung atau mendepositkan uang mereka tidak secara resmi atau dititipkan kepada orang yang mereka sudah percaya seperti sales, agen, atau perwakilan. Misalnya nasabah-nasabah prioritas saking sangat percaya, mereka kadang-kadang mau menandatangani blanko kosong dan lain-lain,” kata Friderica dalam konferensi pers Hasil Rapat Dewan Komisioner OJK Bulanan Mei 2024 di Jakarta, Senin (11/6/2024) seperti dilansir Antaranews.

Friderica mengatakan, literasi keuangan harus terus diupayakan sehingga pemahaman masyarakat bisa meningkat. Satuan Tugas Pemberantasan Aktivitas Keuangan Ilegal (Satgas PASTI) juga terus melaksanakan program-program edukasi dan sosialisasi untuk meningkatkan kewaspadaan masyarakat terhadap berbagai penawaran investasi ilegal, baik melalui seminar, workshop, iklan layan masyarakat, dan lain sebagainya.

Advertisement

Menurut Friderica, terdapat beberapa faktor mengapa seseorang menjadi korban atas aktivitas keuangan ilegal salah satunya faktor psikologis pada pribadi orang tersebut yang mudah mempercayai ketika mendapat penawaran imbal hasil atau keuntungan dalam jumlah besar secara cepat.

Akses terhadap produk keuangan formal, seperti perbankan, juga kemungkinan membuat masyarakat beralih ke investasi ilegal. Di samping itu, lanjut Friderica, perkembangan teknologi pada saat ini memudahkan penyebaran berbagai informasi termasuk hoaks sekalipun.

Kemudian, menurut penjelasan perempuan yang akrab disapa Kiki itu, modus operandi penipuan terkait keuangan ilegal juga semakin lama semakin canggih meskipun sektor jasa keuangan (SJK) terus melakukan inovasi.

Advertisement

Oleh sebab itu, OJK terus mengajak berbagai pemangku kepentingan untuk melakukan edukasi kepada masyarakat luas mengenai bahaya investasi yang ilegal serta bahaya apabila konsumen berperilaku dengan tidak berhati-hati dan tidak bertanggung jawab.

Sebagai informasi, Satgas PASTI telah menghentikan sebanyak 915 entitas keuangan ilegal pada periode 1 Januari sampai dengan 31 Mei 2024. Total entitas keuangan ilegal yang berhasil diberantas tersebut terdiri dari 19 investasi ilegal dan 896 pinjaman online (pinjol) ilegal.

Selain itu, catat OJK, pengaduan entitas ilegal yang diterima sebanyak 7.560 pengaduan, meliputi pengaduan pinjol ilegal sebanyak 7.194 pengaduan dan pengaduan investasi ilegal sebanyak 366 pengaduan.

 

 

 

 

 

 

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif