SOLOPOS.COM - Talk show interaktif dengan tema Upaya Bersama Memerangi Pelumas Palsu di Hotel Manhattan, Jakarta pada Jumat (25/8/2023). (Istimewa/Aspelindo)

Solopos.com, SOLO — Maraknya pemalsuan pelumas kendaraan yang menawarkan harga lebih murah dan kemasan yang menyerupai produk aslinya membuat masyarakat kesulitan dalam membedakan.

Seperti yang kita ketahui, pelumas sangat berperan penting untuk mengurangi gesekan antarkomponen di ruang mesin dan melindungi keausan mesin kendaraan. Jika pelumas palsu terus digunakan, efek jangka panjang dapat menimbulkan kerusakan pada komponen mesin kendaraan. Pemalsuan pelumas merupakan bentuk pelanggaran yang terbilang sudah meluas di masyarakat dan cukup meresahkan.

Promosi Strategi Telkom Jaga Jaringan Demi Layanan Telekomunikasi Prima

Dalam rilis yang diterima Solopos.com pada Jumat (25/8/2023), Ketua Umum Asosiasi Pelumas Indonesia (Aspelindo), Sigit Pranowo, menjelaskan pemalsuan dan penjiplakan pelumas yang dapat merugikan kepentingan serta keselamatan konsumen. Pihaknya bersama pemerintah berupaya mengedukasi dan jaminan terhadap masyarakat supaya menggunakan produk asli.

“Tindakan pemalsuan ini memang marak dan harus segera diberantas untuk kepentingan keselamatan konsumen. Selain konsumen yang dirugikan, kami selaku pemilik merek dagang juga merasa dirugikan,” ujar Sigit dalam rilis tersebut.

Sigit menjelaskan sebagai asosiasi produsen pelumas dalam negeri dan kumpulan perusahaan yang bergerak di bidang pemasaran pelumas yang berdiri sejak tahun 1997. Visi berdirinya Aspelindo adalah menjadi asosiasi produsen pelumas yang dapat secara optimal melindungi kepentingan industri dan konsumen pelumas nasional.

Sejak awal berdiri, Aspelindo berharap menjadi jembatan antara produsen pelumas dalam negeri dengan pemerintah untuk mendorong pengembangan industri pelumas yang sejalan dengan peraturan dan standardisasi yang ditetapkan.

Salah satu upaya Aspelindo diantaranya pada saat mendorong Standar Nasional Indonesia (SNI) wajib pelumas yang telah berlaku sejak 2019 lalu, sehingga konsumen Indonesia dapat memperoleh produk-produk yang sudah terstandar secara kualitas.

Bukan hanya pemalsuan, tetapi pelaku juga mampu melakukan penjiplakan atau plagiat. Pelaku tindak penjiplakan ini meniru banyak persamaan pokok dari merek terlaris di pasaran. Pelaku dengan mudah membuat detail produk menggunakan merek dan logo yang hampir menyerupai produk asli. Bentuk kemasan juga dibuat sedemikian rupa menyerupai bentuk aslinya, sehingga menimbulkan kebingungan di kalangan konsumen.

Tindakan pemalsuan ini mengakibatkan pelanggaran atas kepercayaan masyarakat terhadap pelumas asli yang sering digunakan. Dari pemalsuan dan plagiat yang memilki banyak persamaan pokok ini dapat dijerat dengan Pasal 100 ayat (1) dan/atau ayat (2) serta Pasal 102 Undang-Undang Nomor 20/2016 tentang Merek dan Indikasi Geografis.

Sigit optimistis bahwa kolaborasi dan koordinasi antara pelaku industri pelumas, pemerintah dan konsumen dapat mendorong perkembangan industri pelumas yang lebih baik ke depannya.

Cek Berita dan Artikel yang lain di Google News
Simak berbagai berita pilihan dan terkini dari Solopos.com di Saluran WhatsApp dengan klik Soloposcom dan Grup Telegram "Solopos.com Berita Terkini" Klik link ini.
Solopos Stories
Honda Motor Jateng
Honda Motor Jateng
Rekomendasi
Berita Lainnya