Bisnis
Rabu, 8 Februari 2023 - 19:11 WIB

Mantap! Beberapa BPR di Soloraya Punya Modal Inti Usaha Lebih dari Rp6 M

Gigih Windar Pratama  /  Ika Yuniati  | SOLOPOS.com

SOLOPOS.COM - IIustrasi uang tunai. (Ilustrasi/Solopos Dok)

Solopos.com, SOLO — Hanya 16 dari 79 Bank perkreditan rakyat (BPR)  di Soloraya yang belum memenuhi syarat untuk memiliki modal inti minimum sesuai dengan ketetapan Otoritas Jasa Keuangan (OJK) sebesar Rp6 miliar.

Bahkan beberapa BPR sudah memiliki modal inti di atas Rp6 miliar.

Advertisement

Sebagai informasi, OJK memberikan ketetapan bagi BPR untuk memiliki modal inti minimum sebesar Rp6 milar pada tahun 2024.

Ketetapan ini diatur dalam Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 5/POJK.03/2015 di mana BPR wajib menyediakan modal minimum yang dihitung dengan menggunakan rasio Kewajiban Penyediaan Modal Minimum (KPMM)paling rendah sebesar 12% dari Aset Tertimbang Menurut Risiko (ATMR).

Menurut Kepala OJK Solo, Eko Yulianto, saat ditemui Solopos.com pada Rabu (8/2/2023) saat ini hanya tersisa 16 BPR baik konvensional ataupun syariah yang masih belum memenuhi ketetapan untuk memiliki modal inti minimum Rp6 miliar.

Advertisement

“Jadi memang di Soloraya itu ada 79 BPR, dan hanya 16 BPR yang masih belum memenuhi persyaratan untuk memiliki modal inti minimal Rp6 miliar pada tahun ini. Syarat itu merupakan persyaratan yang harus dipenuhi, jika tidak, ada beberapa solusi seperti melakukan merger antar BPR atau cabang BPR yang disatukan oleh pemilik modal,” urai Eko.

Lebih lanjut, BPR yang belum memenuhi persyaratan tersebut masih diberikan waktu hingga 2024. Ada beberapa opsi yang bisa dilakukan seperti merger atau deviden dari investor dikembalikan ke BPR untuk memenuhi modal inti yang ditetapkan oleh OJK tersebut.

“Aturan ini bertahap, sebelumnya memang syarat modal intinya Rp3 miliar untuk BPR dan kami memberikan waktu untuk memenuhi persyaratan tersebut. Ada beberapa cara, yang pertama deviden di akhir tahun yang biasanya dibagikan kepada investor, bisa diinvestasikan kembali ke BPR tersebut untuk menjadi modal inti, kalau tidak bisa melakukan merger,” ulas Eko.

Advertisement

Menurut Eko, hingga saat ini belum ada BPR yang merger sejak 2014. BPR yang merger di Soloraya merupakan BPR yang memiliki cabang, untuk penguatan modal BPR tersebut.

“Di Soloraya masih belum ada BPR yang merger sejak 2014, biasanya yang merger itu BPR yang cabang A dengan cabang B untuk penguatan modal. Kalau yang antar BPR sejauh ini memang belum ada,” tambahnya.

Advertisement
Advertisement
Berita Terkait
Advertisement

Hanya Untuk Anda

Inspiratif & Informatif